Mitra Pengemudi Maxim di Medan Terima Santunan Rp5 Juta dari YPSSI Usai Kecelakaan
Baca Juga:
Pengemudi berinisial JEP tersebut diketahui terjatuh saat melintas di Jalan HM Yamin, Medan, usai tersenggol oleh kendaraan lain yang menyalip dan tiba-tiba berhenti mendadak. Akibat kejadian tersebut, JEP mengalami cedera pada bagian dada dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis.
Santunan dari YPSSI ini diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap mitra pengemudi yang mengalami insiden di luar kendali mereka saat menjalankan tugas mengantar penumpang.
"Kami berharap saudara JEP bisa segera pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa. Semoga bantuan dari YPSSI ini dapat meringankan beban biaya pengobatan," ujar Handrias Prasetia, Head of Subdivision Maxim Medan, dalam keterangannya.
Santunan Hanya Berlaku Jika Bukan Kesalahan Pengemudi
Santunan dari YPSSI hanya berlaku apabila kecelakaan tidak disebabkan oleh kelalaian pengemudi Maxim itu sendiri. Skema ini menjadi bagian dari komitmen Maxim dalam memberikan rasa aman dan dukungan nyata kepada para mitranya.
Handrias juga mengingatkan seluruh mitra pengemudi untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm standar, serta selalu waspada di jalan demi keselamatan diri sendiri dan penumpang.
"Kami terus mengimbau mitra pengemudi agar selalu berhati-hati dan menaati aturan saat berkendara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Tentang YPSSI
Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) merupakan organisasi yang didirikan untuk memberikan perlindungan sosial dan santunan kepada mitra pengemudi dan pengguna layanan Maxim yang mengalami insiden selama perjalanan. [rel]
Dari Perempuan untuk Perempuan, Laznas PPPA Daarul Qur'an Salurkan Daging Kurban kepada Driver Ojek Online
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Warga Geger! Mayat Pria Tergantung Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Medan Johor
Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin
4 Hakim PHI Medan Disanksi Mahkamah Agung, Satu Dihukum Non Palu 6 Bulan