Rabu, 15 Juli 2026

Pj. Bupati Langkat Tinjau Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas, Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan.

Hendra Mulya - Senin, 04 November 2024 21:00 WIB
Pj. Bupati Langkat Tinjau Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas, Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan.
digtara.com - LANGKAT -Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengajak seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan. Selain mengimbau, Faisal Hasrimy menunjukkan contoh dengan langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan dinasnya di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, pada Senin, (4/11/2024).

Kehadiran Faisal Hasrimy didampingi oleh Kepala BPKAD Drs. Iskandarsyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dra. Muliani S., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wahyudiharto, S.STP, M.Si, dan Kabag Protokol Winanda Akbar, S.STP. Mereka disambut oleh tim dari Samsat yang bertugas dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Langkat mengimbau para ASN yang memiliki kendaraan dinas agar disiplin membayar pajak tahunan, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara. "Dengan membayar pajak, kita berkontribusi untuk pembangunan yang lebih baik di Langkat dan Sumatera Utara. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor juga saya ajak untuk membayar pajak tepat waktu," ujar Faisal Hasrimy.

Faisal Hasrimy juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Samsat, yang berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program pemutihan ini memberikan banyak keuntungan bagi para wajib pajak, seperti:

- Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun sebelum 2023.

- Pembebasan denda PKB untuk pembayaran kedua.

- Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Pembebasan pajak progresif.

- Diskon 5% pada pokok PKB jika membayar sebelum jatuh tempo 30-60 hari.

- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.

"Ayo bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan program pemutihan ini. Dengan begitu, kita tidak hanya terhindar dari sanksi denda, tetapi juga mendukung upaya pembangunan yang lebih baik di Langkat," tutup Faisal Hasrimy.

Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat Kabupaten Langkat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak kendaraan, sebagai wujud kesadaran dan dukungan terhadap pembangunan daerah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mendagri Resmi Tunjuk Wabup Tiorita Surbakti Sebagai Plt Bupati Langkat

Mendagri Resmi Tunjuk Wabup Tiorita Surbakti Sebagai Plt Bupati Langkat

Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat di PRSU ke-50

Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat di PRSU ke-50

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK

Bupati Syah Afandin Terus Perjuangkan Bantuan Bagi Korban Banjir yang Tidak Masuk Kriteria

Bupati Syah Afandin Terus Perjuangkan Bantuan Bagi Korban Banjir yang Tidak Masuk Kriteria

Bupati Syah Afandin Perkuat Sinergi Bersama Polri di HUT Bhayangkara Ke-80

Bupati Syah Afandin Perkuat Sinergi Bersama Polri di HUT Bhayangkara Ke-80

Komentar
Berita Terbaru