Kamis, 01 Mei 2025

Sadis! Warga Tapteng Ini Habisi Tamu Hotel Karena Tersinggung Diteriaki Maling

Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 18 Februari 2023 14:47 WIB
Sadis! Warga Tapteng Ini Habisi Tamu Hotel Karena Tersinggung Diteriaki Maling

digtara.com – Nur Aidah Sonata (46) wanita paruh baya ditemukan tewas bersimbah darah didalam salah satu kamar Hotel Bona Pasogit, Jalan SM. Raja, Kota Sibolga, Sabtu (18/02/2023).

Baca Juga:

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, memaparkan tersangka pelaku pembunuhan merupakan “KS” (29), Warga Lk I, Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng yang ditangkap pada tanggal 17 Februari 2023 lalu di Kota Medan.

Sedangkan kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tangga 21 Desember 2022 atau 59 hari lalu.

Tersangka KS merupakan seorang residivis kasus curas sebanyak 2 kali pada 2020 yang lalu dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri.

“Kasus pembunuhan terjadi karena KS tidak senang atau sakit hati ketika dituduh dan diteriaki maling oleh korban,” kata Taryono.

Awalnya, KS bermaksud membeli roti di Toko Roti Baru Bakery Sibolga yang lokasinya bersebelahan dengan Hotel Bona Pasogit.

“Sebelum memasuki toko roti, KS singgah ke Hotel Bona Pasogit untuk uang air kecil, karena di sana ada WC umum. Saat itu KS melihat kamar korban terbuka, namun ia (KS) tak menghiraukan,” kata Taryono.

Tetapi setelahnya muncul niat tersangka untuk melihat apa isi kamar tersebut. Ketika tersangka hendak masuk, korban yang saat itu sedang mandi memergokinya dan langsung berteriak maling.

Tidak senang diteriaki maling, tersangka masuk ke kamar dan mencoba menghentikan teriakan tersebut. Tersangka pun menyekapnya di kamar mandi dan menghabisi nyawa korban dengan pisau,” katanya.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka KS membersihkan area TKP, dan mengganti bajunya dengan baju batik yang ada di kamar korban.

Setelahnya, tersangka KS mengunci kamar tersebut dari luar dan pergi ke terminal lalu berangkat naik beca menuju ke Mela, Tapteng.

Tersangka sempat beberapa hari berada di kampungnya, kemudian berangkat ke Kota Medan untuk mencari pekerjaan.

Kini tersangka dijerat Pasal 338 ayat 1 KUHP, “barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang karena pembunuhan dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun”.

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Tangkap Tim Sukses Saat Bagikan Uang Rp 300 Ribu ke Warga di Sibolga

Bawaslu Tangkap Tim Sukses Saat Bagikan Uang Rp 300 Ribu ke Warga di Sibolga

Langgar Izin, Kapal Nelayan Beserta 32 ABK Diamankan di Perairan Sibolga

Langgar Izin, Kapal Nelayan Beserta 32 ABK Diamankan di Perairan Sibolga

Nelayan Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

Nelayan Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

Oknum ASN Pemkot Sibolga Tertangkap Bawa Narkoba

Oknum ASN Pemkot Sibolga Tertangkap Bawa Narkoba

Nekat Selewengkan Bio Solar Subsidi, 2 Warga Tapteng Diamankan Polres Sibolga

Nekat Selewengkan Bio Solar Subsidi, 2 Warga Tapteng Diamankan Polres Sibolga

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru