Selasa, 30 April 2024

Polres Sibolga: Isu Lepaskan KM Cahaya Budi Makmur Itu Tidak Benar

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 10 Februari 2023 01:46 WIB
Polres Sibolga: Isu Lepaskan KM Cahaya Budi Makmur Itu Tidak Benar

digtara.com -Terkait adanya isu di salah satu media sosial tentang penudingan Polres Sibolga melepaskan Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc. yang melakukan penyelewengan BBM Solar ditanyakan tidak benar, Jum’at (10/02/2022).

Baca Juga:

Dalam pemberitaan tersebut diterangkan bahwa Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) menuding Kapolres Sibolga, Polda Sumatra Utara AKBP Taryono Raharja melepaskan KM Cahaya Budi Makmur yang sebelumnya ditangkap karena kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal atau solar subsidi, pada Minggu 18 September 2022.

Hal itu langsung dibantah oleh Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapnya mengatakan bahwa kasus tersebut isunya tidak benar melainkan pada Kamis, (17/11/2022) yang lalu berkas kasus tersebut sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Kasus tersebut berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga dengan 6 tersangka dan beserta barang buktinya dan pada Kamis (17/11/2022) kasus tersebut juga sudah memasuki tahap II di Kejaksaan,” kata Dodi pada Kamis (9/2/2023).

Sebelumnya, Polres Sibolga memberikan penjelasan tentang kronologis berikut rincian jumlah muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kapal motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122, yang ditangkap Satpolair pada Minggu 18 September 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan enam orang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.

Dijelaskan, para tersangka yang menggunakan kapal motor jenis kolekting (penyuplai perbekalan) itu berangkat dari Jakarta menuju Sibolga dengan membawa sebanyak 16 ton BBM solar dan disimpan dalam palka kapal.

Selama perjalanan, 10 dari 16 ton solar habis dipakai untuk keperluan bahan bakar kapal dengan tonase 299 GT itu hingga tersisa 6 ton setibanya di Sibolga.

“Mereka (para tersangka) berangkat dari Jakarta tanggal 30 Juli 2022, dan tiba di Sibolga tanggal 6 Agustus 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan dalam konferensi pers, di Mapolres Sibolga, Jumat (23/9/2022) sore.

Di Sibolga, para tersangka memuat sebanyak 30 ton solar di tangkahan Rustam. Kemudian, tanggal 9 Agustus, para tersangka melakukan pelayaran ke Samudera Hindia.

“Berangkat ke tengah laut untuk mengantar minyak (solar). Di tengah laut, para tersangka menjual minyak sebanyak 22 ton. Kemudian, para tersangka kembali berlayar menuju Sibolga sambil membawa mayat korban kapal tenggelam di tengah laut,” tutur Dodi.

“Menurut keterangan para tersangka, untuk pelayaran ke Samudera Hidia hingga kembali ke Sibolga menghabiskan BBM solar sebanyak 10 ton,” ungkapnya.

Pada tanggal 20 Agustus, para tersangka kembali memuat sebanyak 48 ton solar di PT. ASSA, Kabupeten Tapanuli Tengah. Dan, dilanjutkan memuat sebanyak 30 ton di tangkahan Rustam, tanggal 21 Agustus.

“Setelah memuat solar di kedua tangkahan tersebut, mereka (para tersangka) melanjutkan pelayaran ke Samudera Hindia. Namun, baru beberapa mil perjalanan, mesin kapal rusak. Hingga akhirnya, mereka memutuskan untuk kembali ke Sibolga dan mengabiskan bahan bakar sebanyak 10 ton,” kata Dodi.

Terhitung sejak tanggal 31 Agustus, sebanyak hampir 7 ton solar habis terpakai untuk kepentingan perbaikan mesin kapal para tersangka selama di Sibolga.

“Sekitar dua minggu lamanya di Sibolga, ratusan liter solar yang terpakai setiap harinya. Intinya, selain ada yang telah dijual, ratusan ton solar yang sempat dimuat para tersangka, banyak yang habis dipakai untuk bahan bakar pengoperasian kapal,” terang Dodi, menjelaskan keterangan dari para tersangka.

Dodi mengatakan, Polres Sibolga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sibolga terkait sisa BBM solar yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Serta meminta bantuan PT. Pertamina untuk mengetahui kualitas solar yang dijadikan barang bukti.

“Untuk saat ini, brang bukti solar masih berada di kapal motor yang digunakan para tersangka. Sebanyak kurang lebih 60 ton dalam palka dan ada 5 ton dalam tangki mesin kapal,” ujarnya.

“Namun, dimungkinkan akan terjadi proses penyusutan minyak tersebut bila terlalu lama berada dalam kapal. Itu, keterangan dari para tersangka kepada kami (Polisi), berdasarkan pengalaman mereka,” tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Tangkap Tim Sukses Saat Bagikan Uang Rp 300 Ribu ke Warga di Sibolga

Bawaslu Tangkap Tim Sukses Saat Bagikan Uang Rp 300 Ribu ke Warga di Sibolga

Langgar Izin, Kapal Nelayan Beserta 32 ABK Diamankan di Perairan Sibolga

Langgar Izin, Kapal Nelayan Beserta 32 ABK Diamankan di Perairan Sibolga

Nelayan Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

Nelayan Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

Oknum ASN Pemkot Sibolga Tertangkap Bawa Narkoba

Oknum ASN Pemkot Sibolga Tertangkap Bawa Narkoba

Nekat Selewengkan Bio Solar Subsidi, 2 Warga Tapteng Diamankan Polres Sibolga

Nekat Selewengkan Bio Solar Subsidi, 2 Warga Tapteng Diamankan Polres Sibolga

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru