19 Tersangka Terkait Penggrebekan Judi, Ternyata 5 Terindikasi Covid-19

digtara.com – 19 tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, ternyata hanya 14 yang dihadirkan untuk press rilis.
Baca Juga:
Ternyata, lima orang tersangka tidak dihadirkan lantaran terindikasi terkena Covid-19.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ke lima orang yang terindikasi Covid-19 saat ini tengah menjalani isolasi dan dijaga ketat oleh petugas.
“Lima positif Covid, sedang kita isolasi kemudian yang dihadirkan 14 orang,” ucapnya kepada wartawan, Senin (13/06/2022) sore.
Adapun lima orang yang terindikasi Covid-19 berinisial, IS, HM, S, JW dan L.
“Satu perempuan dan empat laki-laki,” ucapnya lagi.
Para tersangka yang diamankanpun dikenai pasal yang berbeda.
Untuk TKP Asia Mega Mas itu ada 3 tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
” Kemudian 12 orang pemain itu dikenakan 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs pasal 303 ayat 1 bis, kemudian untuk MMTC kita kenakan empat tersangka 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana,” tutup Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
