Kabareskrim Polri Ambil Langkah Restorative Justice, Ketum Badko HMI Sumut Beri Apresiasi

digtara.com – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI Sumut) Periode 2021-2023 Abdul Rahman mengapresiasi langkah Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto sebagai mediator antara 40 petani dan perusahaan swasta PT Dharma Pratama (DDP) menghasilkan kesepakatan untuk diselesaikan secara keadilan restoratif (restorative justice).
Baca Juga:
“Berdasarkan informasi, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan sejak ditahan tanggal 12 Mei 2022. Menyelesaikan masalah dengan berunding atau mediasi adalah upaya win win togather, dengan cara ini dapat mengurangi angka konflik ditengah masyarakat,” ujar Abdul Rahman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
Kepada Kabareskrim Polri, pria yang sering disapa Cakdul juga meminta untuk dilakukannya pelatihan dan sosialisasi mengenai mediasi di tingkat desa dan perguruan tinggi. Sehingga Polri tidak berjalan sendiri, tapi melibatkan masyarakat.
“Kita berharap adanya pelatihan-pelatihan mediasi yang menghasilkan mediator yang melibatkan masyarakat.
Sebab, sebenarnya dalam permasalahan sosial, proses hukum bukanlah yang utama melainkan adalah ultimum remedium, proses hukum adalah upaya terakhir. Jadi, dalam hal kita mengapresiasi langkah yang diambil Pak Agus selaku Kabareskim Polri,” tutup Abdul.
Kabareskrim Polri Ambil Langkah Restorative Justice, Ketum Badko HMI Sumut Beri Apresiasi

Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023

Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
