Enaknya Jadi PNS! Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tambahan Tunjangan 50 Persen
digtara.com – Enaknya jadi PNS alias ASN. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak cuma menyetujui pencairan THR dan gaji ke-13 tapi juga sudah meneken tambahan tunjangan kinerja bagi para abdi negara itu.
Baca Juga:
“Pada 13 April 2022 saya tanda tangan Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara,” ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis (14/4/2022).
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%.
“Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” papar Jokowi.
Jokowi mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai wujud penghargaan kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Di sisi lain, hal ini diyakini Jokowi dapat menambah daya beli masyarakat di tengah pandemi.
“Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi.
Dia melanjutkan ketentuan teknis pembagian THR dan gaji 13 akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan juga aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan yang bersumber dari APBD.
Militer China Diduga Manfaatkan AI OpenAI dan Anthropic untuk Pengembangan Senjata
Premium Smart Devices That Make Homes Feel More Luxurious While Saving Money in 2026
Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan THR Resmi Dibuka
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh