Dugaan Mark Up Biaya Kebersihan, Penegak Hukum Diminta Periksa Dinas Pendidikan Padangsidimpuan

digtara.com – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk memeriksa Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan terkait penyediaan jasa kebersihan kantor tahun 2020 sebesar Rp 449.400.000 yang diduga sudah dimark-up.
Baca Juga:
Sebagaimana tertuang dalam penjabaran pertangungjawaban TA. 2020, Penyediaan jasa kebersihan kantor tersebut terealisasi 100% dengan pagu Rp.449.400.000,-
Diketahui luas kantor dinas pendidikan Kota Padangsidimpuan, berkisar 20 x50 meter ditambah aula menghabiskan anggaran kebersihan kantor hingga Rp.449 Juta, berbanding terbalik dengan dinas Beppeda dengan luas kantor yang sama hanya menghabiskan Rp 52 Juta.
Salah seorang, Pengamat pembangunan dan korupsii di Kota Padangsidimpuan, Erik Astrada Nasution menyebutkan, anggaran tersebut diduga di mark-up sebab anggaran sejumlah Rp449 Juta, jika dikonversi dengan honorarium petugas kebersihan Rp850.000.000, maka jumlah petugas menjadi 48 orang.
“Ruangan sekecil itu tentu tidak mungkin punya petugas kebersihan hingga 48 orang. Maka perlu untuk diperiksa sk petugas kebersihan apakah benar bertugas disana” Kata Erik Astrada Nasution.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Muhammad Luthfi Siregar tidak bisa dijumpai wartawan serta ketika dikonfirmasi melalui WA tidak juga memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
