34 TKA China Masuk Lagi, Penguasa Sesuka Hati Buat Aturan Dilanggar Sendiri

digtara.com – 34 tenaga kerja asing (TKA) China kembali masuk ke Indonesia. Padahal sebelumnya sudah ada larangan pemerintah soal masuknya warga asing selama PPKM berdasarkan peraturan Menkumham.
Baca Juga:
Tentu saja hal itu sangat miris. Pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago menilai masuknya TKA China tersebut sama halnya pemerintah mengajarkan rakyat untuk tidak patuh pada konstitusi.
“Jangan sampai kita ini menjadi negara sesuka hati, aturan dan kebijakan dilanggar oleh rezim penguasa yang membuat hukum sendiri,†ujar Pangi mengutip Suara.com – jaringan digtara.com, Senin (9/8/2021).
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting mengatakan, dalam kondisi rakyat harus mematuhi berbagai aturan pengetatan akibat pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya juga memberi teladan.
Dikatakan Pangi, dengan masuknya 34 TKA China itu rezim penguasa seolah-olah mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum.
“Kalau begini modelnya ini sama saja mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum dan agenda negara dalam melindungi rakyatnya,†kata dia.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa 34 TKA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta,†ungkap Arya.
Dia menuturkan, puluhan TKA China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.
Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, kata Arya, puluhan TKA China itu mendapatkan izin masuk ke Indonesia.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,†ungkapnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
