Usaha Kuliner Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB, Pedagang di Padangsidimpuan Meringis
digtara.com – Semakin diperketatnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengharuskan usaha kuliner tutup pukul 21.00 WIB, mendapat beragam komentar dari pedagang di Kota Padangsidimpuan. Menurut mereka, langkah itu kurang tepat dan mempersulit ekonomi rakyat kecil.
Baca Juga:
Salah seorang usawahawan Hairul Iman Hasibuan (45) yang juga pemilik warung kopi di Jalan Kenanga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan mengungkapkan, pasca terbit surat edaran nomor: 497/SATGAS COVID-19/2021, tentang PPKM itu, dirinya dan pedagang lain kebingungan mencapai target penjualan. Sebab, mereka hanya buka sampai jam 21.00 WIB yang sebelumnya jam 23.00 WIB.
“Para pemilik warung kopi tradisional dan moderen rata-rata asal modalnya dari pinjaman pihak ketiga, dan tentu harus ada target yang dicapai setiap bulannya, maka jika jam operasional warkop atau Kopi Shop dibatasi pukul 21.00 atau pukul 23.00 WIB bagaimana bisa membayarnya,” ujar Hairul kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021).
“Kalau para petugas Covid -19 ini sih masih enak karena setiap turun tentu ada alokasi anggaran dari pemerintah,” kata Hairul.
Menurutnya, Walikota Padangsidimpuan sebagai kordinator Gugus Covid-19 di daerah ini harusnya tidak terkesan hanya ikut-ikutan kebijakan pemerintah atasan. Namun harus mengedepankan tinjauan geografis, sosiologis dan nurani.
“Kasihan rakyat yang kelangsungan hidupnya hanya dari hasil dagangnya. Sebelum pembatasan jam operasional saja, omset menurun konon pula sesudahnya,” keluhnya.
Hal senada dikatakan Uzi (36), usahawan lainnya. Ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Kami hargai tugas para petugas, tapi tolong juga maklumi kami yang bergantung hidup dari hasil dagangan kami,” ujarnya.
Di sisi lain, daerah lain di Sumut seperti Kabupaten Humbahas yang lebih dekat dengan Kota Medan sudah zona hijau dan Provinsi Sumut di data terakhir sudah zona kuning yang tadinya merah.
“Entah kapan ini berakhir, karena dalam surat edaran itu batas waktu pembatasan operasional ini tidak ditentukan, apakah sampai anggaran operasionalnya tidak jelas, entahlah, hanya mereka yang mengeluarkan kebijakan ini yang tahu, “sebutnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur