Minggu, 05 Oktober 2025

Bisnis “Liar” Perparkiran Kota Medan, Siapa Diuntungkan?

Redaksi - Selasa, 13 Agustus 2019 07:07 WIB
Bisnis “Liar” Perparkiran Kota Medan, Siapa Diuntungkan?

digtara.com | MEDAN – Pengelolaan perparkiran di Kota Medan yang seharusnya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menjadi bisnis liar yang mengggiurkan bagi sejumlah oknum untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:

Pengelolaan perparkiran yang buruk, menyebabkan terjadinya kebocoran pendapatan bagi Pemko Medan. Bisnis perparkiran saat ini diduga dikelola oleh sejumlah oknum Organisasi Kepemudaan.

Pengelolaan perparkiran di Lapangan Merdeka, Kota Medan misalnya. Sebut saja John dan Anwar (juru parkir) yang mengaku hanya memberikan setoran 290 ribu per harinya kepada pegawai Dinas Perhubungan Kota Medan yang melakukan pengutipan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tarif Parkir tepi jalan untuk kelas 1 sebesar 2 ribu khusus sepeda motor dan 3 ribu untuk mobil sedangkan tarif parkir tepi jalan pada kelas 2, 1000 untuk sepeda motor dan 2 ribu untuk mobil.

“Saya nyetor ke Dishub 290 ribu perharinya. Itu setiap tukang parkir, tak hanya saya, kadang juga tergantung wilayahnya,” kata John.

Dari perkiraaan digtara.com, dalam satu hari lebih kurang 300 kendaraan beroda empat (mobil) yang parkir di seputaran Lapangan Merdeka Medan, dikenakan tarif parkir 3 ribu rupiah. Dengan asumsi 300 unit mobil per harinya dikali 3 ribu rupiah sehingga berjumlah 9 ratus ribu rupiah. Belum lagi sepeda motor yang diperkirakan mencapai 600 unit yang parkir perharinya dengan dikenakan tarif 2 ribu rupiah.

Dengan asumsi, 600 unit motor perharinya dikali 2 ribu rupiah berjumlah 1,2 juta perharinya. Dari perhitungan, pendapatan yang besar tak sesuai dengan pemasukan ke Pemko.

John mengaku sudah 25 tahun menjadi tukang parkir dan bertugas di seputaran Lapangan Merdeka sudah 16 tahun. Ia mengklaim, tak jarang karena kondisi hujan membuatnya harus bekerja ekstra keras untuk mendapatkan uang setoran yang sudah ditentukan.

“Terkadang uangnya kurang, jadi harus saya tombokin, ya kalau berlebih maka rejeki saya,” klaim John.

Tim digtara.com mencoba menelusuri lebih mendalam. Ternyata, pengutipan tarif parkir tak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan. Tak jarang, pada malam hari petugas parkir meminta 5 ribu hingga 10 ribu rupiah bagi mobil yang parkir di badan jalan disepanjang jalan Bukit Barisan, Pulau Pinang, Balai Kota dan Kereta Api dan pengendara tanpa diberikan karcis (tiket) resmi retribusi parkir oleh petugas, Selasa (13/8/2019).

Belum lagi jaminan keamanan kendaraaan yang diparkirkan, tak jarang petugas parkir lepas tangan atas kehilangan barang berharga di dalam mobil maupun kehilangan mobil tersebut.

“Semakin malam ya semakin mahal, bisa 10 ribu per mobilnya. Wajarlah bang kan kami begadang. Ya kalau ada barang yang hilang, itu bukan tanggung jawab kami,” aku John.

John, Anwar dan satu lagi rekannya mengaku memiliki jam kerja dari pagi sampai sore. Dengan mengenakan seragam khas juru parkir berwarna orange dan dilengkapi dengan badge, mereka mengaku merupakan petugas resmi yang di-SK kan oleh Dinas Perhubungan.

Lokasi parkir di seputaran Lapangan Merdeka Medan kerap menyalahi aturan bahkan di lokasi parkir lainnya. Terlihat mobil parkir hingga dua dan tiga baris serta di trotoar sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu pejalan kaki.

Lokasi lainnya yang ditelusuri digtara.com yakni di Lapangan Benteng Medan yang setiap harinya dijadikan lokasi parkir umum. Satu unit mobil dikenakan tarif 5 ribu rupiah tanpa menggunakan kertas retribusi. Tidak diketahui kemana uang retribusi parkir tersebut mengalir.

Keterangan foto : Lokasi parkir di Lapangan Benteng Medan. (Agung)

Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu mengungkapkan tengah membidik potensi kebocoran PAD Kota Medan di tahun 2018 sebesar 139 miliar baik dari IMB, papan reklame, hingga parkir. Hingga per Oktober 2018 lalu penerimaan 8 – 9 miliar saja.

Data terakhir yang dirilis Polda Sumut, dari IMB pemasukan yang ditargetkan 147 miliar sampai November 2018 baru 23 miliar, dengan perkiraan lost 124 miliar. Pajak Reklame ditargetkan 107 miliar namun baru terserap 12 miliar sehingga potensi lost 95 miliar dan potensi parkir 43,8 miliar hanya terserap 16,8 miliar, potensi lost 27 miliar.

“Ada penyelewengan pajak dan retribusi disejumlah pos pemasukan daerah, ini tidak wajar dan masih diselidiki. Padahal kalau diserap dengan baik bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto beberapa waktu lalu di Warkop Jurnalis Medan.

(Put)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Meningkat pada Agustus 2025, Malaysia Kuasai Peringkat Teratas

Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Meningkat pada Agustus 2025, Malaysia Kuasai Peringkat Teratas

Kenalan di Medsos, Wanita di Dairi Dicekoki Sabu lalu Dirudapaksa Dua Pria

Kenalan di Medsos, Wanita di Dairi Dicekoki Sabu lalu Dirudapaksa Dua Pria

Taktik Jitu Nova Arianto! Garuda Muda Bungkam Uzbekistan 2-0 di Piala Kemerdekaan 2025

Taktik Jitu Nova Arianto! Garuda Muda Bungkam Uzbekistan 2-0 di Piala Kemerdekaan 2025

KAI Sumut Sediakan 39.828 Tiket untuk Libur Panjang HUT RI ke-80, Masih Banyak yang Tersisa

KAI Sumut Sediakan 39.828 Tiket untuk Libur Panjang HUT RI ke-80, Masih Banyak yang Tersisa

Jelang Piala Kemerdekaan, Timnas Indonesia U-17 Jajal Rumput Stadion Utama Sumatera Utara

Jelang Piala Kemerdekaan, Timnas Indonesia U-17 Jajal Rumput Stadion Utama Sumatera Utara

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Ini Kasusnya!

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Ini Kasusnya!

Komentar
Berita Terbaru