Beli Sapi Dengan Uang Mainan, Dua Pria di Kabupaten TTS-NTT Dihajar Warga
digtara.com -Dua pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT nekat melakukan transaksi jual beli sapi dengan uang mainan pecahan Rp 100.000.
Baca Juga:
Kasus penipuan pembelian sapi ini dilakukan dua pria ini di Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS pada Kamis (4/12/2025).
Keduanya berhasil memperdayai dan menipu Nikodemus Lenamah (35) dan Marselina Missa (55), yang merupakan warga Kelurahan Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Baca Juga:Para terlapor menggunakan mobil pick up Suzuki Carry nomor polisi DH 8101 CA ke Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat dan bertemu korban Nikodemus Lenamah.
Mereka menawari sapi milik korban Nikodemus Lenamah.
Korban Nikodemus Lenamah menawarkan satu ekor sapi miliknya yang berumur satu tahun dengan harga Rp 12.500.000, namun para pelaku menawar dengan harga Rp 10.000.000.
Setelah dilakukannya transaksi sapi milik korban Nikodemus Lenamah langsung dinaikkan ke atas mobil pick up milik pelaku.
Setelah transaksi dengan korban Nikodemus Lenamah, para terlapor kemudian bertemu lagi dengan korban Marselina Missa dan dilakukan proses tawar menawar.
Baca Juga:Korban Marselina Missa menawarkan satu ekor sapi miliknya yang berumur 1,5 tahun dengan harga Rp 12.500.000.
Para terlapor menyetujui sehingga terjadi transaksi jual beli menggunakan uang mainan tersebut.
Setelah dilakukannya transaksi, sapi milik korban Marselina Missa dinaikkan ke atas mobil pick up milik pelaku.
Yohanes Tamonob mengejar para pelaku dengan sepeda motor dan mendapati pelaku masih di sekitaran hutan Desa Pusu.
Yohanis Tamonob langsung mengatakan bahwa uang yang digunakan untuk transaksi adalah menggunakan uang mainan.
Baca Juga:Para pelaku mengakui dan meminta maaf. Lalu korban Marselina Missa naik ke mobil tersebut dan mengarahkan para pelaku untuk membawa kembali sapi tersebut.
Saat para terlapor dan korban Marselina Missa tiba di rumah Velipus Selan di Desa Nulle, massa sudah berkumpul.
Akibat dari pemukulan tersebut, pelaku Rovinus Tode mengalami memar pada bagian dahi kiri dan pelipis kiri.
Pelaku Semi Kake mengalami memar pada pipi kiri dan pundak kiri.
Baca Juga:Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit mobil pick up Suzuki Carry DH 8101 CA, tas selempang kecil, handphone samsung Galaxy A04, handphone xiomi redmi 13x.
Juga diamankan uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 222 lembar berjumlah Rp 22.200.000.
Uang mainan pecahan Rp100.000 sebanyak 769 lembar berjumlah Rp 76.900.000.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres TTS.
Para Korban melaporkan kasus ini ke Polres TTS dalam laporan polisi nomor LP/B/534/XII/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:"Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan para pelaku sementara berlangsung," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen pada Kamis malam.
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
Bertugas Melampaui Tugas Pokok, Enam Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres TTS
Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tim Gabungan Reskrim dan Intelkam Polres TTS Bekuk Residivis Pembobol Rumah Warga di Soe
Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online