Sikapi Hasil Sidang KKEP, Bripda Torino Banding Dan Bripda Gilbert Pikir-Pikir
Imanuel Lodja - Kamis, 20 November 2025 10:58 WIB
ist
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra
digtara.com -Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah menggelar sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
Baca Juga:
Atas putusan PTDH dari dinas Polri ini, Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding. Sedangkan Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling menyatakan pikir-pikir.
"Terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Rabu (19/11/2025).
Baca Juga:Ia menyebutkan kalau Bripda Torino dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam keputusan nomor PUT/58/XI/2025/KKEP.
Anggota Dit Sabhara Polda NTT BKO SPN Polda NTT ini pun pasrah dengan putusan KKEP tersebut.
Dalam
persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara
dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN (KLK
dan JSU) serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral
di media sosial.
Dalam
putusan sidang KKEP nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi
etika perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
"Perbuatan
ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai
dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan
institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ujarnya.
Pada
persidangan kedua, terduga pelanggar Bripda Gilberth Hein De Reynald
Puling, anggota Biddokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak
menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa
upaya melerai.
Putusan Sidang KKEP nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan sanksi etika bahwa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbat dan Penjelasannya
Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN
Komentar
Berita Terbaru
Eksekusi Rumah Dr Badjora di Padangsidimpuan Tetap Berjalan Meski Diwarnai Aksi Protes
Diduga Istri Diselingkuhi, Kepala Dusun di Flores Timur Ditikam Rekannya
Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut
Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi
Korban Gempa Flores Timur Butuh Sejumlah Bantuan
IHSG Hari Ini 14 April 2026 Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham INET, JPFA, ARCI, dan DSNG
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai