Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga:
JBM merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rote Ndao dan AM merupakan kontraktor.
JBM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan tidak menetapkan HPS
Sementara AM selaku penyedia namun nama AM tidak terdapat dalam kontrak yang telah disepakati oleh dinas perikanan dan CV Arjun kontraktor selaku penyedia.
Kedua tersangka langsung ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana menyebutkan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi yang ditunjuk jaksa penyidik, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 668.625.770.
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Ba'a.
Keduanya dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim medis yang memeriksanya.
Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Lapas Kelas III Ba'a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
"Kedua tersangka telah resmi diserahkan ke Lapas Kelas III Ba'a," ujarnya pada Kamis (28/8/2025).
Seluruh rangkaian kegiatan penetapan tersangka dan penahanan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Kejaksaan Negeri Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara/daerah, guna melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.

Polres Rote Ndao Sidak Pabrik Tahu dan Tempe

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka
