Puluhan Perkara Diselesaikan Kejati NTT Melalui Restoratif Justice
Korban berulang kali meminta tembakau kepada tersangka hingga membuat tersangka emosi, lalu memukul wajah korban satu kali hingga mengenai mata sebelah kanan.
Baca Juga:
Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak di kelopak mata sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Kefamenanu.
Kasus ini dihentikan karena korban telah memaafkan tersangka.
Keduanya sepakat berdamai, dan masyarakat memberikan respon positif terhadap perdamaian tersebut.
Kejari Kota Kupang terdapat satu perkara atas nama tersangka Ade Irwan Erikson Tefa juga terkait pasal 351 ayat (1) KUHP.
Peristiwa ini terjadi pada 12 Juli 2025 di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Tersangka dan korban yang berstatus pacar terlibat adu mulut terkait kunci kamar kos.
Perselisihan berujung pada penganiayaan ringan karena tersangka memukul bahu korban, menarik rambut, hingga pukulan mengenai bagian mata kiri korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada wajah, luka lecet di punggung, serta bengkak di sekitar mata.
Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara Kupang, luka korban dikategorikan akibat kekerasan benda tumpul.
Kasus dihentikan setelah korban dan tersangka berdamai, korban menerima permintaan maaf, serta keduanya sepakat melanjutkan hubungan dengan rencana pernikahan.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo menegaskan, penghentian perkara melalui restoratif justice dilakukan secara selektif, humanis dan penuh tanggung jawab.
"Kami memastikan setiap perkara yang dihentikan benar-benar memenuhi syarat restoratif justice sesuai aturan Kejaksaan Agung, serta tidak menimbulkan keresahan atau dampak negatif bagi masyarakat," ungkapnya, Rabu (20/8/2025).
Setelah bebas, para tersangka diwajibkan melakukan kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah dan balai desa, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
Hingga pertengahan Agustus 2025, Kejaksaan Tinggi NTT telah menghentikan 50 perkara melalui mekanisme restoratif justice.
Pendekatan ini dipandang lebih humanis, mengutamakan pemulihan hubungan sosial, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, dan menghadirkan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice yang selektif, akuntabel, dan berpihak pada harmoni sosial.
Ekspose virtual ini dipimpin Undang Mugopal, SESJAMPIDUM sekaligus Plt. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Hadir pula Asep Nana Mulyana, JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI, serta Kajati NTT Zet Tadung Allo, Wakajati NTT Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Setyo Pratomo, para Kajari, dan pejabat bidang Pidana Umum se-NTT.
Dalam pemaparannya, masing-masing Kajari menyampaikan alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif justice, termasuk adanya perdamaian, kesepakatan damai, serta jaminan bahwa proses berjalan tanpa transaksi.
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi
Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban
Penerimaan Polri Sumber Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Minta Peserta Percaya Pada Kemampuan Diri
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga