Puluhan Perkara Diselesaikan Kejati NTT Melalui Restoratif Justice

digtara.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menjalankan mekanisme restoratif justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.
Baca Juga:
Kejati NTT menggelar ekspose penghentian penuntutan secara virtual di ruang restoratif justice Kejati NTT, Rabu (20/8/2025).
Dalam ekspose ini, disetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana yang diajukan Kejari Alor, Kejari TTU dan Kejari Kota Kupang.
Persetujuan diambil setelah seluruh syarat terpenuhi sesuai PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan SEJAM PIDUM NO. 01/E/EJP/02/2022.
Kejari Alor terdapat dua perkara dengan masing-masing, tersangka Rian Fernandes Oko terkait pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus bermula pada 16 Maret 2025 saat Yakob Tapah bersama temannya pulang dari pesta nikah di Kampung Aimloli.
Dalam perjalanan, seorang rekannya melempar batu ke tiang listrik sehingga menimbulkan bunyi yang mengganggu.
Mendengar suara tersebut, tersangka Rian Fernandes Oko bersama beberapa rekannya mengejar Yakob dan rekannya hingga ke rumah korban Sarlota Oil.
Tersangka lalu melempari rumah korban menggunakan batu, dibantu rekannya.
Akibat perbuatan itu, rumah korban mengalami kerusakan pada satu atap seng, dua kaca jendela kamar, dan satu kaca pintu depan, dengan kerugian sekitar Rp 2 juta.
Perkara kedua dengan tersangka Teddy Adriano Beli dan Musa Adipapa Samai juga terkait kasus dalam pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara yang sama, kedua tersangka ikut bergabung bersama Rian Fernandes Oko untuk kembali melempari rumah korban Sarlota Oil.
Aksi pelemparan berulang ini kembali menimbulkan kerusakan pada bagian atap seng dan jendela rumah korban.
Kedua perkara ini dihentikan melalui restoratif justice setelah korban menerima permohonan maaf.
Para tersangka juga menyesali perbuatannya, serta adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Kejari TTU satu perkara atas nama tersangka Simon Kolo alias Simon untuk pasal 351 ayat (1) KUHP.
Perkara ini terjadi pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.
Saat sedang melayat, tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan saudara sepupu sempat mengonsumsi minuman keras.

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT
