Jumat, 24 Oktober 2025

Habisi Adik dan Keponakan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 24 Februari 2025 12:02 WIB
Habisi Adik dan Keponakan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 15 Tahun Penjara
istimewa
Polsek Amanatun Utara

Kasat menyebutkan pula kalau pelaku Agustinus dan korban Yohana merupakan saudara kandung.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pelaku pun masih menjalani perawatan karena pasca kejadian, pelaku berupaya bunuh diri dengan menggorok leher sendiri.


Kasus penganiayaan berat terjadi lagi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Satu ibu rumah tangga di Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS sekarat karena mengalami luka bacok.

Sementara anak gadisnya tewas karena mengalami luka serius dan pendarahan.

Pelaku Agustinus Pobas menebas dan menikam dengan parang terhadap adik perempuannya Yohana Pobas di mata air Naeb, wilayah RT 005/RW 003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.

Agustinus juga menganiaya korban Norci Tamonob alias Nonci (keponakan pelaku/anak dari korban Yohana Pobas) hingga meninggal dunia.

Belum diperoleh informasi pasti penyebab dan latar belakang pelaku melakukan aksi nekat nya ini.

Kepala Desa Snok, Berto Fay sudah melaporkan kasus imi ke Kapospol Kokbaun, Bripka Yohanis Bani.

Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian ini.

"Terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Agustinus Pobas terhadap korban Yohana Pobas dan NT di Naep, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, kabupaten. TTS," ujarnya.

Pasca menerima pengaduan ini, aparat keamanan Polsek Amanatun Utara dan Polres TTS turun ke lokasi kejadian mengamankan amankan tempat Kejadian perkara (TKP).

Polisi juga mengamankan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi pun meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui dan melihat kejadian ini.

Tim identifikasi Polres TTS juga ke lokasi kejadian melakukan olah TKP. Jenazah korban Norci pun divisum dan diserahkan ke pihak keluarga.

Jenazah Yohana juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta

Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Polres TTS-Relawan Geser Bedah Rumah Janda di Kabupaten TTS

Polres TTS-Relawan Geser Bedah Rumah Janda di Kabupaten TTS

Komentar
Berita Terbaru