Habisi Adik dan Keponakan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com - Dugaan kasus pembunuhan seorang kakak terhadap adik dan keponakannya sudah ditangani aparat kepolisian Polsek Amanatun Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga:
Pelaku Agustinus Pobas (56) masih menjalani perawatan di Puskesmas Ayotupas, Kecamatan Amanatun Utara.
Namun ia sudah bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian pasca mendapatkan perawatan medis.
Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu pada Senin (24/2/2025) menyebutkan kalau kasus ini terjadi pada MInggu (23/2/2025) pagi sekitar pukul 08.00 wita.
"Kejadiannya di RT 005/RW 003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, tepatnya di mata air bernama Naep," ujar Iptu Joel Ndolu.
Korban Yohana Pobas (51) dan anaknya Norci Elisabet Tamonob (9) meninggal dunia pasca kejadian ini.
Kasat menyebutkan kalau pada Minggu pagi, korban Yohana Pobas dan Norci sedang mandi dan cuci di mata air Naep, desa Snok.
Tiba-tiba pelaku Agustinus yang juga kakak dari Yohana datang dengan membawa botol air dan menyiram di bagian mata korban Yohana Pobas.
Kemudian pelaku mengejar dan Yohana dan menikam di perut, namun Yohana berusaha terus berlari untuk menyelamatkan diri.
Pelaku Agustinus mengejar anak Yohana (korban Norci) dan menikam hingga tewas di tempat. "Kedua korban meninggal dunia," ujar Kasat.
Penyidik masih mendalami motif dan latar belakang kasus penganiayaan berat dan dugaan pembunuhan ini. "Motif masih pendalam dalam lidik/sidik," tandas Kasat.

Warga NTT dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama Demi Perdamaian dan Kerukunan

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara

Kapolres dan Anggota Polres TTU Siaga di Mako

Cekcok dan Emosi Jadi Alasan Pelaku Penikaman Bunuh Pria di Sikka-NTT

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor
