Habisi Adik dan Keponakan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 15 Tahun Penjara
digtara.com - Dugaan kasus pembunuhan seorang kakak terhadap adik dan keponakannya sudah ditangani aparat kepolisian Polsek Amanatun Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga:
Pelaku Agustinus Pobas (56) masih menjalani perawatan di Puskesmas Ayotupas, Kecamatan Amanatun Utara.
Namun ia sudah bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian pasca mendapatkan perawatan medis.
Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu pada Senin (24/2/2025) menyebutkan kalau kasus ini terjadi pada MInggu (23/2/2025) pagi sekitar pukul 08.00 wita.
"Kejadiannya di RT 005/RW 003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, tepatnya di mata air bernama Naep," ujar Iptu Joel Ndolu.
Korban Yohana Pobas (51) dan anaknya Norci Elisabet Tamonob (9) meninggal dunia pasca kejadian ini.
Kasat menyebutkan kalau pada Minggu pagi, korban Yohana Pobas dan Norci sedang mandi dan cuci di mata air Naep, desa Snok.
Tiba-tiba pelaku Agustinus yang juga kakak dari Yohana datang dengan membawa botol air dan menyiram di bagian mata korban Yohana Pobas.
Kemudian pelaku mengejar dan Yohana dan menikam di perut, namun Yohana berusaha terus berlari untuk menyelamatkan diri.
Pelaku Agustinus mengejar anak Yohana (korban Norci) dan menikam hingga tewas di tempat. "Kedua korban meninggal dunia," ujar Kasat.
Penyidik masih mendalami motif dan latar belakang kasus penganiayaan berat dan dugaan pembunuhan ini. "Motif masih pendalam dalam lidik/sidik," tandas Kasat.
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Pohon Beringin Tumbang Tindih Rumah Warga di Kabupaten TTS
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran