Tangani Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Tetapkan Mucikari Jadi Tersangka
Polres Sumba Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoax yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Baca Juga:
"Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib sebagaimana komitmen Polres Sumba Barat yang akan mengungkap kasus tersebut secara profesional," ujar Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi soal dugaan praktik pornografi di salah satu hotel di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Di hotel tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan suami istri di dua kamar berbeda.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan seorang mucikari,
Polisi juga mengamankan dua pengguna jasa prostitusi DA (27), warga Kabupaten Majalengka dan IFR (30), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selain itu empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23). Mereka merupakan warga Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Selain mengamankan mucikari dan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Taat Aturan, Pengendara Sepeda Motor Di Sumba Barat Dapat Helm Gratis
Bule Perempuan Asal Australia Dicabuli Remaja Pria Saat Menikmati Suasana Pantai Di Sumba Barat Daya
Lagi, Pelajar SMA di Sumba Barat Daya Ditemukan Tewas Gantung Diri
Tidak Terima Ditegur Orang Tua, Siswa SMA Di Sumba Barat Daya Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan