Tangani Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Tetapkan Mucikari Jadi Tersangka
Polres Sumba Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoax yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Baca Juga:
"Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib sebagaimana komitmen Polres Sumba Barat yang akan mengungkap kasus tersebut secara profesional," ujar Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi soal dugaan praktik pornografi di salah satu hotel di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Di hotel tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan suami istri di dua kamar berbeda.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan seorang mucikari,
Polisi juga mengamankan dua pengguna jasa prostitusi DA (27), warga Kabupaten Majalengka dan IFR (30), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selain itu empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23). Mereka merupakan warga Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Selain mengamankan mucikari dan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya
Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur
KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya
Ratusan Atlet dari 10 Dojang Se-Sumba Ikut Kejuaraan Taekwondo Kapolres Sumba Barat Cup Challenge 2026
Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Guru Perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya Naik ke Tahap Penyidikan