Jumat, 14 November 2025

Dimaki Korban jadi Alasan Sembilan Pria di Kabupaten Alor Aniaya Siswa SMA hingga Tewas

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Januari 2025 15:10 WIB
Dimaki Korban jadi Alasan Sembilan Pria di Kabupaten Alor Aniaya Siswa SMA hingga Tewas
int
Ilustrasi.

digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Alor sudah menahan sembilan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Kabupaten Alor.

Baca Juga:

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman mengungkapkan kalau polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (24/1/2025) siang, Kapolres Alor mengungkap motif kasus ini. "Motifnya karena awalnya pelaku Guterres dimaki oleh korban," ujar Kapolres Alor.

Usai dimaki oleh korban, pelaku Guterres kembali ke rumahnya lalu memberitahukan ke pelaku lainnya.

"kemudian (para pelaku) menuju korban lalu mengeroyok korban hingga korban sekarat dan dibawa ke rumah sakit," tambah Kapolres Alor.

Kesembilan pelaku sudah ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku dewasa dikenakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang RI dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subs pasal 170 ayat (2) KUHP.

"Untuk pelaku anak dibawah umur akan diberlakukan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandas Kapolres Alor.

Agustinus Ratu (18), seorang pelajar SMA di Kabupaten Alor, NTT tewas pasca dianiaya sejumlah pemuda pada Rabu (22/1/2024) petang.

Korban yang juga warga Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, NTT dianiaya di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.

Teridentifikasi ada sembilan orang terduga pelaku yang menganiaya dan mengeroyok korban. Kesembilan terduga pelaku ini sudah ditangkap dan diamankan aparat kepolisian Polres Alor beberapa jam pasca kejadian.

Para terduga pelaku ini masing-masing GK alias Guterres, ML alias Teku, YK alias Anis, BM alias Slebor, FF alias Lani, RM alias Rey, NM alias Metan, DM alias Vian dan MP alias Matias.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo

Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Dua Kelompok Mahasiswa Bentrok di Depan Kampus UMK, Polisi Amankan Tiga Orang Mahasiswa

Dua Kelompok Mahasiswa Bentrok di Depan Kampus UMK, Polisi Amankan Tiga Orang Mahasiswa

Operasi KRYD, Polres Alor Amankan Ratusan Liter Miras Sopi Kiser

Operasi KRYD, Polres Alor Amankan Ratusan Liter Miras Sopi Kiser

Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik

Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik

Komentar
Berita Terbaru