Sabtu, 05 September 2026

Polisi di Manggarai Barat Sambangi Bengkel Sambil Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Racing

Imanuel Lodja - Selasa, 31 Desember 2024 11:00 WIB
Polisi di Manggarai Barat Sambangi Bengkel Sambil Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Racing
istimewa
Polisi di Manggarai Barat Sambangi Bengkel Sambil Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Racing

digtara.com - Menjelang Tahun Baru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan sosialisasi soal knalpot brong/racing.

Baca Juga:

Kegiatan untuk mengurangi penggunaan knalpot ini, bukan hanya karena melanggar ketentuan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun.

Polantas memberikan penjelasan kepada mekanik di bengkel tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Senin (30/12/2024) siang.

"Kami berikan imbauan kepada bengkel-bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan atau memodifikasi knalpot atau pasang knalpot racing," kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama.

Imbauan ini berlaku untuk semua bengkel motor se-Manggarai Barat.

Larangan ini dilakukan jauh hari sebelum malam pergantian tahun untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

"Diimbau juga bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya," ungkapnya.

Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan, knalpot brong juga dapat menimbulkan polusi udara, serta bisa menjadi pemicu terjadinya konflik sosial di jalan.

Terlebih pada saat melalui tempat ibadah, rumah sakit, dan kawasan padat penduduk.

"Dampak sosialnya adalah akan menjadikan suatu pemicu terjadinya gesekan antar kelompok masyarakat apabila menggunakan knalpot racing ini. Tentunya pada tempat-tempat yang membutuhkan ketenangan," tutur Kasat Lantas.

Sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut, Satlantas Polres Manggarai Barat mengerahkan personil untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.

Pihaknya juga menyarankan masyarakat agar tidak melakukan konvoi apalagi menggunakan knalpot brong pada malam pergantian tahun.

"Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya (knalpot racing) berupa penilangan hingga penyitaan.
Denda yang dikenakan untuk penggunaan knalpot brong adalah maksimal Rp 250 ribu dan pidana kurungan paling lama satu bulan," tegasnya.

Jika saat penertiban terdapat perlawanan terhadap petugas kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku akan dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," sebut AKP Supartha.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores

Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores

Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing

Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing

Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB

Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB

Komentar
Berita Terbaru