Polisi di Manggarai Barat Sambangi Bengkel Sambil Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Racing
Imanuel Lodja - Selasa, 31 Desember 2024 11:00 WIB
istimewa
Polisi di Manggarai Barat Sambangi Bengkel Sambil Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Racing
Pihaknya juga menyarankan masyarakat agar tidak melakukan konvoi apalagi menggunakan knalpot brong pada malam pergantian tahun.
Baca Juga:
"Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya (knalpot racing) berupa penilangan hingga penyitaan.
Denda yang dikenakan untuk penggunaan knalpot brong adalah maksimal Rp 250 ribu dan pidana kurungan paling lama satu bulan," tegasnya.
Jika saat penertiban terdapat perlawanan terhadap petugas kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku akan dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," sebut AKP Supartha.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kantor UPTD BKKBN di Manggarai Barat Terbakar
Polres Manggarai Barat Selidiki Kasus Meninggalnya Dua Wisatawan China di Perairan Pulau Kelor
Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom
Keluarga Dokter Icha Keberatan Atas Informasi Terkait Permintaan Uang Damai
BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan
Diperiksa Lima Jam dan Jawab 32 Pertanyaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT
Komentar