Polisi di Manggarai Barat Sambangi Bengkel Sambil Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Racing
Imanuel Lodja - Selasa, 31 Desember 2024 11:00 WIB

istimewa
Polisi di Manggarai Barat Sambangi Bengkel Sambil Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Racing
Pihaknya juga menyarankan masyarakat agar tidak melakukan konvoi apalagi menggunakan knalpot brong pada malam pergantian tahun.
Baca Juga:
"Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya (knalpot racing) berupa penilangan hingga penyitaan.
Denda yang dikenakan untuk penggunaan knalpot brong adalah maksimal Rp 250 ribu dan pidana kurungan paling lama satu bulan," tegasnya.
Jika saat penertiban terdapat perlawanan terhadap petugas kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku akan dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," sebut AKP Supartha.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM

Kunjungan Wapres ke NTT Aman dan Lancar, Kapolda NTT Apresiasi Kerja Seluruh Anggota

Kapolda NTT Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Bendungan Tefmo/Manikin Kupang

Jasad IRT Korban Penganiayaan Suami di Kupang Diotopsi, Begini Hasilnya

Amankan Kunjungan Wapres, Polairud Polda NTT Gelar Patroli Laut

Sidak ke Polresta Kupang Kota, Propam Polda NTT Temukan Sejumlah Pelanggaran Anggota
Komentar