Polisi di Manggarai Barat Sambangi Bengkel Sambil Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Racing
Imanuel Lodja - Selasa, 31 Desember 2024 11:00 WIB
istimewa
Polisi di Manggarai Barat Sambangi Bengkel Sambil Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Racing
Pihaknya juga menyarankan masyarakat agar tidak melakukan konvoi apalagi menggunakan knalpot brong pada malam pergantian tahun.
Baca Juga:
"Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya (knalpot racing) berupa penilangan hingga penyitaan.
Denda yang dikenakan untuk penggunaan knalpot brong adalah maksimal Rp 250 ribu dan pidana kurungan paling lama satu bulan," tegasnya.
Jika saat penertiban terdapat perlawanan terhadap petugas kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku akan dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," sebut AKP Supartha.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Insiden Kapal Tenggelam, Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan di Perairan Labuan Bajo
Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT
Truk Muatan Semen di Manggarai Barat Jatuh ke Jurang, Satu Warga Meninggal Dunia dan Tiga Luka-luka
Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO
Komentar