Empat TPS di Tiga Kabupaten di NTT Gelar PSU
digtara.com - Pemungutan suara ulang (PSU) bakal digelar di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kabupaten di wilayah NTT.
Baca Juga:
PSU pasca pilkada serentak dijadwalkan digelar pada Kamis (5/12/2024) ini bakal digelar di Kabupaten Flores Timur, Alor dan Kota Kupang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Jemris Fointuna saat dikonfirmasi, selasa (3/12/2024) mengakui kalau PSU berlangsung di empat TPS pada tiga wilayah, yaitu di TPS 04 Kelurahan Puken Tobi dan TPS 05 Kelurahan Wangibao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Lalu, TPS 1 Desa Mataru Barat, Kabupaten Alor dan Kota Kupang TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Jenis pelanggaran yang ditemukan di keempat TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang itu berbeda-beda.
PSU di dua TPS di Kabupaten Flores Timur dan Kota Kupang dilakukan setelah ditemukan adanya pemilih dari luar kabupaten yang tidak mengantongi surat pindah memilih tetapi menggunakan hak pilih.
Sedangkan, di Kabupaten Alor disebabkan oleh adanya petugas yang melakukan pencoblosan surat suara sisa saat hari pencoblosan pada 27 November lalu.
Jemris menyebutkan PSU di Kota Kupang dan Flores Timur hanya dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT. Sedangkan untuk di Kabupaten Alor, PSU untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
PSU ini berdasarkan rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam)
Terpisah, komisioner KPU Kota Kupang, Zunaidin Haru mengakui kalau PSU dilakukan karena pada pemungutan suara pada 27 November 2024, sebanyak 14 pemilih pindahan tetap dilayani meski tidak membawa surat pindah memilih.
"Ada pelayanan terhadap 14 pemilih dengan menggunakan mekanisme pemilih pindahan. Mereka tidak membawa surat pindah memilih, mereka juga tidak mengurus surat pindah memilih saat pencoblosan, tapi mereka tetap dilayani di TPS pada hari H," ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun.
Dari 14 pemilih tersebut, dua di antaranya adalah warga Kota Kupang yang pindah memilih di Kecamatan Kelapa Lima tanpa mengantongi surat pindah memilih. Sementara 12 lainnya berasal dari kabupaten lain di NTT.
Menurutnya, PSU di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima memenuhi syarat karena melibatkan lebih dari satu pemilih.