Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan
digtara.com - Polda NTT memberikan sanksi bagi tiga perwira dan satu Bintara yang terkena operasi Tangkap Tangan (OTT) di tempat hiburan.
Baca Juga:
Empat orang anggota ini yakni AKP Yohanes Suhardi (Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota), Ipda Rudy Soik (KBO Reskrim Polresta Kupang), Ipda Lusiana Lado (Pama Dittahti Polda NTT) dan Brigpol Jean E. Reke (Bintara Biro Rena Polda NTT).
"Mereka diamankan saat sedang berada di dalam room VIP tempat hiburan Master Peace Karaoke saat jam dinas Polri berlangsung," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Senin (2/9/2024) di Polda NTT.
Kabid menjelaskan soal kronologi dari tertangkap tangan di Master Peace sampai dengan penyelidikan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan melakukan pemasangan police line yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik.
Disebutkan kalau pada Selasa (25/6/2024), sekira pukul 14:30 Wita, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTT melakukan OTT di tempat hiburan Master Peace Karaoke di Kota Kupang.
Polisi mendapati empat orang anggota Polki dan Polwan sedang berada di dalam room Vip Master Peace Karaoke saat jam dinas Polri berlangsung," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ipda Rudy Soik mengaku keberadaannya di tempat karaoke Master Peace untuk melakukan anev kerja terkait penyelidikan BBM Ilegal.
"Namun keterangan dari ketiga terduga pelanggar lainnya menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui terkait kegiatan anev tersebut terkait dengan penyalahugunaan BBM dan kehadiran kedua Polwan tersebut diajak oleh Ipda Rudi Soik. Kasus tersebut sudah disidangkan,," tambah Kabid Humas.
Dalam pemeriksaan, Ipda Rudi Soik beralasan bahwa pada saat di Master Peace sedang melakukan anev dengan Kasatreskrim dan anggota Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota terkait dengan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang dimana diduga yang melakukan Ahmad Anshar alias Aba Mad dan Algajali Munandar alias Jali yang menimbun BBM subsidi jenis Solar sehingga Subbidpaminal melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dimana adanya berita viral adanya oknum polisi kendalikan penimbunan BBM diduga dijual dan dikawal ke Timor Leste dengan foto drum dan jerigen kosong yang sudah terpasang police line.
Atas pelanggaran memasuki tempat hiburan Master Peace Karoke pada saat jam dinas bersama perempuan dan/atau bersama istri orang lain tersebut, Ipda Rudi Soik telah diproses pemeriksaan pelanggarannya melalui sidang Kode Etik Polri pada tanggal 21-28 Agustus 2024.
Ipda Rudy Soik mendapat sanksi/putusan berupa sanksi etika karena perilakunya sebagai perbuatan tercela.