Minggu, 01 Juni 2025

Polisi Tahan Satpol PP Penganiaya Istri hingga Tewas

Imanuel Lodja - Selasa, 13 Agustus 2024 14:19 WIB
Polisi Tahan Satpol PP Penganiaya Istri hingga Tewas
net
Polisi Tahan Satpol PP Penganiaya Istri hingga Tewas

digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota mengamankan Albert Solo, ASN Satpol PP Provinsi NTT sejak Senin (12/8/2024) malam.

Baca Juga:

Albert Solo merupakan tersangka yang menganiaya istrinya Josefina Maria Mey hingga tewas.

Usai memeriksa tersangka, polisi pun menaikkan statusnya dan ditahan sejak Selasa (13/8/2024).

"Hari ini (ditahan) setelah gelar perkara," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi Selasa (13/8/2024).

Albert juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Penyidik yang menangani kasus ini juga meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai saksi kasus ini.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Albert akan ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta juga menyebutkan kalau pelaku dalam keadaan mabuk ketika menganiaya korban.

"Ia (mabuk miras) saat aniaya korban," tandas mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Selaku tersangka, Albert dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT menjelaskan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.

Sedangkan pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT menyebutkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.

Jenazah Josefina Maria Mey diotopsi tim medis di ruang IPJ Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly, Senin (12/8/2024) malam.

Otopsi dilakukan tim Biddokkes dan rumah sakit Bhayangkara Kupang dipimpin dr. Edwin Tambunan, Sp.F didampingi Bripka Robert Mesak, Bripka Dames Talan dan Briptu Saint Valenthino Tefnai serta Yefta Baitanu.

Tim medis melakukan pemeriksaan luar dan dalam pada jenazah korban. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Korban dibawa ke rumah sakit Leona Kupang di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Sabtu petang.

Saat dibawa ke rumah sakit, korban dalam keadaan pingsan karena dipukul suaminya yang juga ASN Satpol PP Provinsi NTT.

Sejak Sabtu malam, korban dinyatakan koma dan dirawat dua hari. Pada Senin (12/8/2024) petang korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas persetujuan keluarga, korban dibawa dari rumah sakit Leona ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly untuk dilaksanakan otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menjelaskan kejadian tersebut dipicu oleh percekcokan mulut.

Namun, polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif utama dalam kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat dan barang bukti yang digunakan Albert untuk menganiaya Maria Mey.

"Semoga (alat dan barang bukti) segera kami dapati dalam waktu dekat agar kasus ini dapat clear dan mengetahui siapa pelakunya sehingga kami dapat kenakan sangkaan pasalnya," jelas Aldinan.

Mantan Kapolres Kupang ini menyebutkan kalau korban yang juga ASN Diaspora NTT itu sudah menikah dengan suaminya 10 tahun lebih.

Mereka dikarunia dua orang anak laki-laki. "Anak pertama sudah SMA, sedangkan anak keduanya masih SMP," tandas Aldinan.

Polresta Kupang Kota sendiri mengungkap penyebab kematian Josefina Maria Mey. Maria tewas akibat dianiaya suaminya, Albert Solo, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTT menggunakan benda tumpul. Peristiwa itu terjadi Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.

"Secara kasatmata ada indikasi korban dianiaya dengan benda tumpul, tetapi kami akan pastikan lagi melalui visum," ungkap Aldinan saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kupang, Senin (12/8/2024) malam.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Spesifikasi Infinix XPAD GT: Tablet Gaming Layar Lega, Dibekali Snapdragon 888 dan RAM hingga 256 GB

Spesifikasi Infinix XPAD GT: Tablet Gaming Layar Lega, Dibekali Snapdragon 888 dan RAM hingga 256 GB

Kumpulan 10 Aplikasi Penghasil Uang di Internet, Langsung Cair hingga 100 Ribu Per Hari

Kumpulan 10 Aplikasi Penghasil Uang di Internet, Langsung Cair hingga 100 Ribu Per Hari

IRT di Kupang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Johar, Diduga Korban Penganiayaan Suami

IRT di Kupang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Johar, Diduga Korban Penganiayaan Suami

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Komentar
Berita Terbaru