Jumat, 24 Oktober 2025

Polisi Tahan Satpol PP Penganiaya Istri hingga Tewas

Imanuel Lodja - Selasa, 13 Agustus 2024 14:19 WIB
Polisi Tahan Satpol PP Penganiaya Istri hingga Tewas
net
Polisi Tahan Satpol PP Penganiaya Istri hingga Tewas

digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota mengamankan Albert Solo, ASN Satpol PP Provinsi NTT sejak Senin (12/8/2024) malam.

Baca Juga:

Albert Solo merupakan tersangka yang menganiaya istrinya Josefina Maria Mey hingga tewas.

Usai memeriksa tersangka, polisi pun menaikkan statusnya dan ditahan sejak Selasa (13/8/2024).

"Hari ini (ditahan) setelah gelar perkara," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi Selasa (13/8/2024).

Albert juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Penyidik yang menangani kasus ini juga meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai saksi kasus ini.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Albert akan ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta juga menyebutkan kalau pelaku dalam keadaan mabuk ketika menganiaya korban.

"Ia (mabuk miras) saat aniaya korban," tandas mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Selaku tersangka, Albert dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Dasawarsa Hari Santri. Gus Rozin: Santri Sudah Berdiaspora di Berbagai Bidang

Satu Dasawarsa Hari Santri. Gus Rozin: Santri Sudah Berdiaspora di Berbagai Bidang

7 Kesalahan Implementasi Chatbot WhatsApp yang Merugikan Bisnis

7 Kesalahan Implementasi Chatbot WhatsApp yang Merugikan Bisnis

Sambut HSN Tempati Rumah Dinas, Sarif Kakung Ingin Rumdin Jadi Rumah Aspirasi Rakyat dan Santri

Sambut HSN Tempati Rumah Dinas, Sarif Kakung Ingin Rumdin Jadi Rumah Aspirasi Rakyat dan Santri

Awali Rangkaian HSN 2025, PCNU Kota Semarang Ziarahi Makam Syuhada dan Pendiri NU

Awali Rangkaian HSN 2025, PCNU Kota Semarang Ziarahi Makam Syuhada dan Pendiri NU

Ungkap Kasus Penikaman Di Fatuleu, Kapolres Kupang Bentuk Tim Gabungan

Ungkap Kasus Penikaman Di Fatuleu, Kapolres Kupang Bentuk Tim Gabungan

Tanyangan Trans7 Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren, Agus TR Serukan Boikot dan Minta Tabayyun

Tanyangan Trans7 Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren, Agus TR Serukan Boikot dan Minta Tabayyun

Komentar
Berita Terbaru