MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu AMIN: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
digtara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Cak Imin yang tertuang pada bagian kesimpulan.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
si, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tolak Gugatan Kubu AMIN
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.
Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Larantuka-Flores Timur Diguncang Gempa Bumi Tektonik Beruntun
Harga Bright Gas Resmi Naik per 18 April 2026, Ini Rincian Terbarunya
Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran
Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
Harga BBM Pertamina 1 April 2026 di Seluruh Indonesia, Pertalite hingga Pertamax Berapa Per Liter?