ODGJ di Kupang Timur Bakar Rumah Adik Kandungnya
Kedua rumah yang terbakar masing-masing berukuran 8 x 7 meter dan rumah ukuran 4 x 5 meter.
Baca Juga:
Rumah dan rumah dapur tersebut merupakan milik Isak Kale.
Kedua rumah ini dibakar oleh Paulina Kale (32) yang merupakan kakak kandung dari korban Isak Kale.
Paulina merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan tinggal dengan korban.
Awalnya sekitar pukul 14.00 wita, Ratna Kale (19) yang merupakan adik kandung pelaku dan korban pulang mengambil air dari sumur.
Ia kaget melihat pelaku sementara menyiram minyak tanah di dalam rumah.
Sesaat kemudian pelaku membakar rumah. Api cepat merambat ke bagian dinding dan atap rumah sehingga rumah pun terbakar.
Apu pun merambat hingga ke bangunan rumau dapur yang agak terpisah dari rumah induk.
Ratna hanya busa berteriak minta tolong dan minta bantuan tetangga sekitar untuk memadamkan api.
Satu tangki air diterjunkan warga guna membantu memadamkan api yang sudah membakar seluruh atap rumah.
Beberapa saat kemudian, petugas PLN Oesao, Kabupaten Kupang tiba di lokasi dan melakukan pengecekan arus kabel yang terputus akibat kebakaran.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa iji dan hanya ada kerugian material.
Akibat dari kebakaran tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 40.000.000.
Dalam peristiwa ini sejumlah material yang terbakar yakni satu unit bangunan rumah semi permanen ukuran 8 × 7 meter, satu unit bangunan dapur dinding ukuran 4 × 5 meter serta 1 unit bangunan dapur ukuran 4 × 6 meter.
Tiga buah lemari berisi pakaian, ijazah dan surat - surat tanah juga ikut terbakar.
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang