Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka
digtara.com - Kasus penganiayaan dan pencurian yang selama 2 tahun pernah ditangguhkan kembali dibuka Polres Labuhanbatu Selatan, hal ini disampaikan oleh pelapor Nurbaidah Idrus Pasaribu kepada media.
Baca Juga:
Nurbaidah mengatakan bahwa penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oleh SH terhadap dirinya pada tahun 2022 sempat ditangguhkan di Mapolres Labuhanbatu.
"Laporan ku sempat ditangguhkan bang, padahal dia sudah dipanggil dengan status tersangka," ujar Nurbaidah.
Hampir putus asa, Nurbaidah kembali mencoba untuk mendapatkan keadilan atas penganiayaan dan pencurian yang dialaminya.
"Aku sebenarnya sudah putus asa bang, tetapi belakangan ku lihat nama dia viral dibeberapa media, makanya aku kembali teringat kasus ini," ungkapnya.
Nurbaidah Idrus Pasaribu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan telah membuka kembali laporan penganiayaan dan pencurian yang terjadi kepadanya yang telah 2 tahun ditangguhkan.
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih setinggi tingginya kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan telah membuka kembali laporan saya yang pernah ditangguhkan," ucapnya.
Nurbaidah juga berharap mendapatkan keadilan atas penganiayaan dan pencurian yang pernah terjadi terhadapnya 2 tahun silam.
"Saya berharap mendapat keadilan atas kejadian yang saya laporkan," harap Nurbaidah.
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU
Kasus BBM di Manggarai Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Tegaskan Tidak Ada Suap