Lagi Syor Main Game Ketangkasan, 8 Penjudi Ini Diseret Polisi Sel

digtara.com | MEDAN – Polsek Medan Kota menangkap 8 orang pria yang tengah bermain judi ketangkasan jenis game ikan di kawasan Jalan Cakrawati, Medan Maimun, Sabtu (29/2) kemarin.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan Sebanyak 8 orang tersebut masing-masing, berinisial R (24) warga Kampung Nelayan Indah, F (27) warga Pekan Labuhan, M (47) warga Marelan Pasar V, CS (19) warga Marelan Pasar IV. Kemudian AR (28) warga Marelan Pasar V, NZ (38) warga Perumnas Mandala, MT (29) warga Perumnas Mandala, dan MH (25) Kampung Lalang Pasar V.
“Kedelapan orang itu ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB,” katanya.
Yaqin menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat menyebut di Jalan Cakrawati ada dilangsungkan permainan judi ketangkasan jenis game ikan dengan modus menukarkan uang tunai Rp 10 ribu dengan poin di game 100 poin.
“Setelah dilakukan pengecekan ke TKP, petugas langsung mengamankan mesin ketangkasan tersebut beserta pemainnya,” jelasnya.
Yaqin menambahkan, usai mengamankan pelaku judi, pihaknya langsung membawa barang bukti dan para pelaku ke Polsek Medan Kota.
“Barang bukti yang kita sita adalah dua unit game ikan juga uang tunai sebanyak Rp 3,5 juta. Para pelaku judi sedang dalam pemeriksaan petugas,” tambahnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
