Jumat, 31 Juli 2026

Astaga ! Pengurus Gereja yang Juga Pengurus Sekolah Hamili Bawahannya

Imanuel Lodja - Senin, 10 Februari 2020 07:26 WIB
Astaga ! Pengurus Gereja yang Juga Pengurus Sekolah Hamili Bawahannya

digtara.com | KUPANG – SW alias Nus (53), warga Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi di Polsek Kupang Barat Polres Kupang.

Baca Juga:

SW alias Nus melakukan pencabulan/pemerkosaan pada WAB (20) yang juga bawahannya.
WAB diperkosa pada Senin (21/10/2019) lalu sekitar pukul 11.00 Wita dirumah pelayan/pimpinan Gereja Bethel di Indonesia (GBI) Bukit Moria, Desa Sumlili Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kupang Barat, Ipda Sadikin, S.Sos yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (10/2/2020) mengakui kalau saat ini korban hamil pasca dicabuli dan diperkosa pelaku.

Kasus ini berawal pada Senin (21/10/2020) sekitar pukul 11.00 Wita di rumah pelayan GBI Bukit Moria di desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pelaku mendapati korban seorang diri di tempat kejadian perkara.

Pelaku memeluk korban dari arah belakang dan membanting tubuh korban diatas ranjang.
Pelaku membuka celana pendek dan celana dalam korban lalu mencium korban dibagian leher dan pipi.

Selanjutnya pelaku mencabuli korban dengan cara memasukkan jari tangan kanannya dibagian kemaluan korban secara berulangkali. Pelaku membuka celana pendek dan celana dalamnya dan memperkosa korban.

Korban berusaha memberikan perlawanan namun pelaku terus memperkosa korban.
Usai memperkosa korban, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian ini.

“Kalau nona (korban) lapor maka bapak (pelaku) akan pukul nona (korban),” ujar pelaku kepada korban saat itu.

Korban hanya bisa menangis. Sementara pelaku yang juga pengurus sekolah langsung pergi meninggalkan korban.

Korban memilih mengadukan ke polisi dan menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Polisi juga sudah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.

“Penanganan kasusnya sudah tahap II dan penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU Oelamasi Kabupaten Kupang dan menunggu proses persidangan,” ujar Kapolsek Kupang Barat.
Digtara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang

Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang

Sejumlah PJU Polda NTT dan Kapolres Jajaran Diserahterimakan

Sejumlah PJU Polda NTT dan Kapolres Jajaran Diserahterimakan

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Tangkap Terduga Tokoh Agama Pelaku Percabulan terhadap Anak di Amarasi

Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Tangkap Terduga Tokoh Agama Pelaku Percabulan terhadap Anak di Amarasi

Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO

Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO

Komentar
Berita Terbaru