Minggu, 12 April 2026

Pelaku Pencabulan ABG di Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 15 Oktober 2019 10:04 WIB
Pelaku Pencabulan ABG di Kupang Dibekuk Polisi

digtara.com | KUPANG – Pelarian Yaret Boimau (21), tersangka kasus percabulan berakhir sudah. Ia dibekuk oleh Ka pospol Oenino Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Aipda Mustakim Umar Tong dan Tim di rumahnya di Desa Oenino Kabupaten TTS provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS, SIk melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019) dikantornya.

Tersangka Yaret Boymau telah melakukan percabulan terhadap Korban GIM (16), siswi kelas XI di salah satu SMK . Tersangka YB melakukan percabulan dengan modus pacaran dengan korban GIM.

Tersangka pertama mencabuli korban GIM sejak 24 Agustus 2018 lalu disebuah kos-kosan. Selanjutnya kurang lebih 3 kali tersangka dan korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah ditempat yang berbeda.

Tersangka selalu menjanjikan akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu dari hubungan badan tersangka dan korban. Korban pun percaya dan melayani keinginan tersangka setiap kali kedua nya bertemu.

Akibat perbuatan tersangka Yaret Boymau tersebut, korban GIM pun hamil dan menyampaikan kepada tersangka namun tersangka menghindar dan tidak mau bertanggungjawab.

Melihat perubahan pada korban, orang tua korban pun menginterogasi korban dan korban pun mengaku dihamili tersangka. Orang tua dan korban mencoba melakukan pendekatan kekeluargaan dan meminta pertanggungjawaban namun tersangka malah kabur dan melarikan diri serta enggan bertanggungjawab.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi pada tanggal 2 Agustus 2019 lalu.

Mengetahui bahwa orang tua Korban melapor kepolisi di Polres TTS, tersangka Yaret Boymau melarikan diri ke Atambua Kabupaten Belu sejak bulan Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Minggu (13/10/2019) sekira pukul 15.00 Wita tersangka Yaret Boymau dibekuk oleh Polisi dan selanjutnya dijemput oleh anggota Buser Brigpol Ketut Dana Putra dan Brigpol Fabianus Ando Mere untuk dibawa ke Polres TTS.

Terhitung Selasa (15/10/2019), tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya di jebloskan di sel tahanan Polres TTS.

Tersangka Yaret Boymau dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomir 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tandas kasat Reskrim Polres TTS.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas

Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Komentar
Berita Terbaru