Pemerintah Gratiskan Airport Tax di 5 Bandara

digtara.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan menggratiskan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) alias Airport Tax.
Baca Juga:
Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan domestik di lima bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II. Yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deliserdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Bandara Banyuwangi.
Pembebasan dilakukan terhadap pembelian tiket untuk penerbangan antara 23 Oktober-31 Desember 2020. Pembebasan ini menjadi bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah.
Dengan stimulus ini diharapkan dapat memberikan kepada pengguna jasa kebandarudaraan untuk dapat keringanan biaya perjalanan.
BACA JUGA: Ini Strategi Bandara Kualanamu Dalam Perketat Protokol Kesehatan
“Yang akhirnya yang berdampak sinifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM, dan industri lainnya jelas, Executive General Manager PT Angkasa Pura II KNIA Djodi Prasetyo.
Pemulihan Ekonomi…
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Tambah Djodi, tentu saja di tengah pandemik ini diharapakan pengguna jasa kebandarudaraan dan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak yang sering kita dengar 3M.
Stimulus ini kita yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN]â€.
Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC, dan sejalan dengan kesepakatan hari ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II, yang besarnya:
– Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
– Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
– Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma
– Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit
– Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi
– Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu
Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
Djodi menambahkan, “Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket.
Mendorong Rute…
MENDORONG RUTE DOMESTIK
Manajeman PT Angkasa Pura II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik. Lalu maskapai menambah frekwensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.
“Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor),†jelas Djodi Prasetyo.
Saat ini tercatat penumpang pada periode Bulan September 2020 rata-rata melayani 6000 s.d 7000 penumpang, pesawat udara 78 pergerakan perharinya di Bandara KNIA.
Secara total selama delapan Bulan berjalan yakni Januari hingga Agustus Tahun 2020 penumpang sebanyak 2.573.475. Pesawat udara 26.671 pergerakan di saat situasi pandemi Covid -19 terjadi.
“Pada periode Bulan Juni dan September 2020 yakni masa adaptasi kebiasaan baru penumpang sudah menunjukkan kenaikan. Yakni pada bulan Juni melayani 75.268 sedangkan bulan September 170.615 penumpang.
Ini terjadi karena tingkat kepercayaan para pengguna jasa terus bertumbuh maka sebagai pengelola Kebandarudaraan harus senantiasa memperhatikan keamanan dan kesehatan apalagi pada saat pandemi sekarang ini,†ujar, Djodi Prasetyo.
PT Angkasa Pura II bersama stakeholder di bandara juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi ini. Tujuannya untuk mewujudkan bandara yang aman, sehat dan higienis.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
