Sabtu, 27 September 2025

Mulai Besok, Penumpang KA di Sumut Wajib Bawa Hasil Rapid Test

- Minggu, 04 Juli 2021 10:06 WIB
Mulai Besok, Penumpang KA di Sumut Wajib Bawa Hasil Rapid Test

digtara.com – Semua penumpang Kereta Api (KA) antar kota di Sumatera Utara (Sumut) wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam. Keputusan itu berlaku mulai besok, Senin 5 Juli hingga 20 Juli 2021. Penumpang KA di Sumut Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Baca Juga:

“Tes rapid test PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Untuk penumpang yang berusia di bawah 5 tahun, kata Daniel, tidak diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen atau RT-PCR.

“Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” ujar Daniel.

Selain itu, penumpang kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Kemudian, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut.

Pelanggan kereta api lokal perkotaan dan anglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” jelas Daniel.

Layanan rapid test

PT KAI Divre I Sumut juga menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Antar Kota.

Ke-6, stasiun tersebut yaitu Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Daniel.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.

Agar tercipta physical distancing, PT KAI Divre I SU hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50% untuk KA Lokal Perkotaan.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

[ya]  Penumpang KA di Sumut Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru