Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia Resmi Merger, Kominfo Minta Hak Karyawan Dilindungi
digtara.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate resmi menyetujui penggabungan atau merger PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Baca Juga:
Plate meminta, kedua perusahaan tetap memenuhi kewajiban kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain seperti karyawan setelah resmi dinyatakan merger.
“Termasuk dan tidak terbatas pada kewajiban hukum dan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia,†katanya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, merger dan akuisisi ini juga tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan H3I kepada negara, pemerintah, serta kewajiban hukum dan kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Marak Hingga Bikin Resah, Gubernur Ini Minta Menkominfo Blokir Game PUBG dan Sejenisnya
Ia mengatakan, Kementerian Kominfo akan terus melakukan evaluasi secara berkala demi memastikan pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka kedua perusahaan.
“Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan, agar pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka merger dan akuisisi penyelenggaraan penyediaan layanan telekomunikasi ini terlaksana dengan baik,†jelas Plate.
Menteri Kominfo sendiri telah resmi menyetujui penggabungan atau merger operator seluler antara PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Baca: Bundling Dengan Nokia, Indosat Ooredoo Hadirkan Smartphone Sejutaan
Restu Kementerian Kominfo tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
“Pada hari ini saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia melalui Keputusan Menteri tersebut,” kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Plate menambahkan, merger kedua perusahaan juga hasil konkrit dari pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kominfo ini, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison Indonesia beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat TBK.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia Resmi Merger, Kominfo Minta Hak Karyawan Dilindungi
Simak 6 Saham Rekomendasi Analis: IHSG Berpotensi Menguat Lagi Hari Ini Rabu 12 November 2025
Sarif Kakung Kampanyekan Memakai Sarung Guna Mendukung Industri Tekstil dan Ekonomi Kreatif Lokal Jateng
Mantan Pasutri di Kupang Ribut Soal Rumah, Polisi Turun Tangan
Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sutrisno Suryoputro Dituntut 1,4 Tahun