Kamis, 06 Februari 2025

Pakai Narkoba, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Arie - Rabu, 30 September 2020 09:49 WIB
Pakai Narkoba, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Lucinta Luna Divonis

Baca Juga:

“Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan,” kata Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakbar, Rabu (30/9/2020).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU menuntut Lucinta dengan hukuman tiga tahun penjara.

Majelis hakim menilai Lucinta terbukti bersalah menggunakan narkoba. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti narkoba serta psikotropika dirampas dan dimusnahkan.

Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan adalah Lucinta dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Baca: Lucinta Luna Positif Pakai Benzo

Sedangkan hal yang meringankan adalah Lucinta masih berusia muda dan belum pernah dipidana. Terkait vonis tersebut, Lucinta mengaku menerimanya.

Kasus yang menjerat Lucinta Luna bermula saat dia dan tiga rekannya digerebek polisi di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 November 2019 lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan butir-butir pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah.

Setelahnya, Lucinta ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Pondok Bambu hingga kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. [cnnindonesia]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Pakai Narkoba, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru