Sah! Siswa Tak Libur Selama Puasa Ramadan 2025, Sekolah Diimbau Lakukan Kegiatan Ini
Arie - Rabu, 22 Januari 2025 08:40 WIB
net
Ilustrasi.
Tugas orang tua atau wali murid juga diatur dalam SEB tersebutdengan diminta untuk membimbing dan mendampingi anak dalam melaksanakan ibadah Ramadan.
Baca Juga:
- Respon Kritikan Prof. Nizar Soal Alokasi Kouta Haji. Kemenhaj Tegaskan Masa Tunggu yang Sama Antar Provinsi Adalah Sebuah Ikhtiar untuk Rasa Keadilan
- Sambut Nataru dengan Selamat, Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Masyarakat Gencarkan Ramp Check
- Mengenal Lebih Dekat Kepala Kanwil Kemenhaj Jateng, H. Fitriyanto
Selain itu, memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah.
Selain itu, pemerintah daerah juga kantor Kementerian Agama regional ditugaskan untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, madrasah maupun satuan pendidikan keagamaan.
Serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Respon Kritikan Prof. Nizar Soal Alokasi Kouta Haji. Kemenhaj Tegaskan Masa Tunggu yang Sama Antar Provinsi Adalah Sebuah Ikhtiar untuk Rasa Keadilan
Sambut Nataru dengan Selamat, Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Masyarakat Gencarkan Ramp Check
Mengenal Lebih Dekat Kepala Kanwil Kemenhaj Jateng, H. Fitriyanto
Cara Daftar BLT Kesra 2025 agar Dapat Bantuan Rp900.000, Syarat dan Cara Cek Penerima
Kepala Kanwil Kemenhaj Jateng Dilantik Bersama 15 Kanwil Se-Indonesia. Berikut Daftar Namanya
Lantik Pejabat Eselon I di Kemenhaj, Menteri Haji dan Umrah Minta Jaga Integritas dan Jadi Agen Perubahan
Komentar