Kejatisu – Bawaslu Sumut Bersinergi Teggakan Keadilan Pemilu

digtara.com | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut bersinergi menegakkan keadilan Pemilihan Umum (Pemilu). Komitmen itu dibahas saat audiensi Bawaslu Sumut dengan jajaran Kejatisu di ruang kerja Kepala Kejatisu Jalan AH Nasution No 2C Medan, Selasa (29/1).
Baca Juga:
Hadir dalam audiensi, Ketua Bawaslu Sumut Johan Alamsyah,SH.,MH, didampingi Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Herdi Munte, SH.,MH, Koordianator Divisi Hukum, Data dan Informasi Henry S. Sitinjak,SH.,MH, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Marwan, S.Ag, Koordinator Divisi Pengawasan Suhadi S.Situmorang, SH.,MH dan staf Bawaslu Sumut. Rombongan Bawaslu Sumut diterima oleh Kepala Kejatisu Fachruddin Siregar, SH.,MH didampingi Asisten Intelijen Leonard Simanjuntak SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Agus Salim SH.,MH, Aspidum Ediward Purba SH.,MH dan Kasipenkum Sumanggar Siagian SH.,MH.
“Kami berharap kerjasama yang semakin baik dalam penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu sehingga proses penegakan hukum makin baik juga terutama dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ini,” kata Johan Alamsyah menyampaikan tujuan audiensi.
Kesempatan itu, Bawaslu Sumut juga memperkenalkan struktur di Bawaslu Sumut. Sebagaimana anggota Bawaslu Sumut kini berjumlah 7 orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu. Sedangkan periode sebelumnya jumlah anggota Bawaslu provinsi hanya 3 orang.
“Ada penguatan baru dari sisi jumlah personil komisioner Bawaslu Sumut menjadi 7 orang yang sebelumnya 3 orang dan juga penguatan dari sisi kewenangan,” kata Herdi.
Herdi mengatakan, dibutuhkan sinergi dari kedua lembaga terutama terkait penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2018. “Kesiagaan dan sinergi khususnya untuk daerah-daerah yang menjadi atensi kita seperti Nias, daerah perbatasan seperti Langkat dan Padang Lawas,” katanya.
Kepala Kejatisu Fachruddin Siregar apresiasi kunjungan audiensi Bawaslu Sumut dan berharap komunikasi intens terkait penanganan pelanggaran pidana Pemilu. Penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang sudah terlaksana selama ini dalam Sentra Gakkumdu harus lebih ditingkatkan.
Namun, diingatkanya juga bahwa pada penanganan pidana Pemilu perlu pertimbangan dan kehati-hatian. “Jangan hanya eforia. Menaikkan status suatu kasus harus hati-hati,” katanya.
Koordinator Divisi Humas dan Hubal Marwan mengatakan, audiensi ke Kejatisu merupakan bagian dari penguatan hubungan antarlembaga. Pasal 486 Undang-Undang No 7 tahun 2019 disebutkan, untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan Pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.[JNI]

Lagi, Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Sentra Gakumdu Kabupaten Kupang Limpahkan Berkas Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Panwascam Hadiri Acara Syukuran Anggota DPRD Sumut, Ada Apa?

26 Ribu KTP Disalahgunakan Untuk Daftar Calon Perseorangan di Tapanuli Selatan, Para Korban Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Tindakan Pemilu

KPU Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Deli Serdang Terpilih 2024-2029
