Lagi, Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

digtara.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda NTT menetapkan STM alias Ivan (31) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan saat Pilkada serentak 2024 lalu.
Baca Juga:
STM alias Ivan merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Namo, Desa Munting, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasus tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, NTT pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan saat kejadian, tersangka bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.
Kasat Reskrim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
"Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," jelasnya pada Rabu (15/1/2025).
Ia menuturkan penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Kamis (9/1/2025) pekan lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.
"STM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting," tutur Kasat.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini menyebut, tersangka dijerat pasal 178E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebut Ajun komisaris polisi itu.
Kasat Reskrim mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

33 Kepala Daerah Terpilih di Sumut Akan Dilantik 20 Februari 2025, Ini Daftarnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai, Begini Kata Amir-Jiji

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution Resmi Jadi Gubernur Sumut

Polres Kupang Serahkan Tersangka Kasus Pidana dan Kasus Laka Lantas ke JPU

Meski Tanpa Sengketa, Kepala Daerah Terplilih Batal Dilantik 6 Februari 2025
