Rabu, 03 Desember 2025

MK Tolak Gugatan Ali Yusuf, ADIL Akan Dilantik Bersama Cakada Terpilih Lainnya

JS Siregar - Selasa, 04 Februari 2025 19:00 WIB
MK Tolak Gugatan Ali Yusuf, ADIL Akan Dilantik Bersama Cakada Terpilih Lainnya
ist
MK Tolak Gugatan Ali Yusuf, ADIL Akan Dilantik Bersama Cakada Terpilih Lainnya

digtara.com - Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo menolak seluruh gugatan Kepala Daerah yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Deli Serdang nomor urut 03 Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.

Baca Juga:

Dengan putusan ini, maka pasangan calon Bupati Deli Serdang nomor urut 02 dr. Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo terpilih menjadi pemenang dalam Pilkada November tahun lalu.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo sembari mengetuk palu sebagai tanda pengesahan atas amar putusan tersebut, Selasa (4/2/2025).

Menanggapi hal itu, dr. Asri Ludin Tambunan bersyukur atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. "Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah atas segala urusan yang dipermudah," ucapnya.

Iapun berterimakasih kepada majelis hakim, seluruh tim, masyarakat Deli Serdang seluruhnya atas dukungan dan support yang diberikan kepadanya dan Lomlom Suwondo.

"Ini berkat doa dan ikhtiar kita bersama," tambahnya.

Iapun mengajak seluruh element masyarakat untuk kembali bersatu membangun Deli Serdang Sehat. Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Ekonominya, Sehat Masyarakatnya dan Sehat Lingkungannnya.

"Pilkada telah usai, tidak ada lagi sengketa. Semuanya sudah jelas dan sudah inkracht. Mari bersama kita bersatu, bergandengan tangan membangun Deli Serdang lebih sehat," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Deli Serdang Relis Yanthy Panjaitan saat dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Setelah salinan kami terima, maka kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Deli Serdang 2024 dan akan langsung menyerahkan keputusan rapat kepada paslon terpilih," ucapnya.

Ia menambahkan KPU Kabupaten Deli Serdang menghargai dan menghormati Keputusan Dismissal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini sebagai lembaga hukum tertinggi di negara republik Indonesia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan

Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan

Komentar
Berita Terbaru