9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 5 Desember, Ini Lokasinya

digtara.com - Sebanyak 9 TPS di beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut), akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Pelaksanaan PSU akan digelar pada hari Kamis 5 Desember 2024.
Baca Juga:
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan PSU digelar berdasarkan rekomendasi badan pengawas pemilu (Bawaslu). Rekomendasi itu terkait pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
"Pelanggaran ini serius dan membutuhkan langkah tegas. PSU adalah upaya kami menjaga integritas demokrasi," kata Agus, kemarin.
Berikut 9 TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU):
Kota Medan
- TPS 07 Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area
- TPS 04 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)
- TPS 01 Kelurahan Janji, Kecamatan Dolok Sanggul
Kabupaten Nias Selatan (Nisel)
- TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Hilizalo Otano Larono, Kecamatan Mazino
- TPS 2 Kelurahan Hilimboho
- TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Orahua Uluzoi, Kecamatan Susua
- TPS 3 Kelurahan Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam
Dirinya menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan di Nias Selatan seperti pemilih yang memilih lebih dari sekali. Selain itu, ditemukan juga surat suara yang sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih.

Tiga Daerah di Sumut Dilanda Karhutla, Puluhan Hektare Lahan Terdampak

Mobil Terbalik, Penumpang Selamat dan Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Terkait Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut, Begini Penjelasan KPK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Madina Selama Empat Jam, Bawa Empat Koper Dokumen

Bobby Nasution Lantik 60 Pejabat di Pemprov Sumut, Tekankan Empat Nilai Utama & Antikorupsi
