KPU Paluta Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tidak Terpakai Pada Pilkada 2024
Pemusnahan yang dipimpin oleh Ketua KPUPaluta Raja Dolok Harahap dihadiri Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, Bawaslu Paluta Adek Hotma Rivai Harahap, Kejari Paluta diwakili Kasi Pidum Dona M Sebayang beserta jajaran komisioner dan staf KPU Paluta.
Baca Juga:
Ketua KPUPaluta Raja Dolok Harahap menyebutkan bahwa ada 2 kategori surat suara yang dimusnahkan yakni surat suara rusak dan surat suara yang lebih pengiriman dan sesuai dengan peraturan yang ada bahwa kelebihan surat suara yang rusak dan tidak terpakai itu harus dimusnahkan dengan cara membakar agar tidak terindikasi disalahgunakan.
"Surat suara rusak atau tidak terpakai karena lebih pengiriman yakni surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta serta surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan total 1.501 surat suara," terangnya.
Adapun rinciannya yakni surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta yang rusak dan kelebihan pengiriman sebanyak 1.422 lembar dan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang rusak dan lebih pengiriman sebanyak 79 lembar.
Ia menyampaikan proses pemusnahan ini diharapkan menjadi bagian dari bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
"Dimusnahkannya surat suara tersebut, untuk menghindari dan mencegah terjadinya prasangka buruk kepada KPU Paluta, dan semoga ini menjadi bagian dari proses supaya Pilkada yang akan kita laksanakan bersama-sama dapat berjalan dengan baik, lancar, transparan seperti apa yang kita harapkan," pungkasnya.