KPU Tapsel Harus TMS-kan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori
Ahmad Bukhori Tak Hadir Dalam Periksa Kesehatan, Paslon Perseorangan Tapsel Harus TMS
Redaksi - Rabu, 04 September 2024 12:29 WIB
istimewa
Kuasa Hukum Masyarakat Tapsel yang Identitasnya digunakan tanpa izin dan tandatangannya dipalsukan, Irwansyah Putra Nasution, SH MH
Lanjut Ibey, memang ada aturan untuk melakukan pergantian pasangan calon apabila berhalangan tetap atau dijatuhi pidana, meninggal dunia, atau tidak lolos tes kesehatan.
Baca Juga:
Pastinya KPU Tapsel akan mengacu pada aturan tersebut. Pertanyaannya, Ahmad Bukhori kalau mau diganti, masuk dalam kategori yang mana.?
"Kalau dinyatakan tak lolos syarat kesehatan, harus berdasarkan rekomendasi tim medis yang ditunjuk KPU. Sementara Ahmad Bukhori tidak hadir dalam tes kesehatan," ucapnya.
Ibey pun meminta KPU RI segera memerintahkan KPU Tapsel untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU.
"Sudahlah, tegakkan saja aturan. Jangan sakiti masyarakat Tapsel. Pilkada harus berjalan sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024
Pemilik Pesantren di Tapanuli Selatan Dilaporkan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual
Hajab! Ada Kepsek di Tapsel Jarang Masuk
Gagal Bangun Desa! Warga Parsalakan Tapsel Pajang Baliho Rapor Merah Kepada Kadesnya
Terungkap Penetapan Tersangka Kompol Ramli Cacat di Sidang Praperadilan PN Jaksel
Komentar