Hanya Satu Paslon Mendaftar, 6 KPU di Sumut Perpanjang Pendaftaran Pilkada
digtara.com - KPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di enam kabupaten di Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Langkah ini diambil karena hanya ada satu pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di masing-masing kabupaten tersebut.
"Ada 6 kabupaten di Sumut mendaftar hanya satu pasangan bacalon," kata anggota KPU Sumut, Robby Effendi, Minggu (1/9/2024).
Robby mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran berlaku di enam daerah, yaitu Serdang Bedagai, Pakpak Bharat, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara.
Perpanjangan berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024, setelah masa pendaftaran awal dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa jika hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, masa pendaftaran harus diperpanjang.
KPU Sumut juga telah melakukan sosialisasi terkait perpanjangan ini pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.