RS Adam Malik Jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024-2029
digtara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Rumah Sakit Adam Malik di Kota Medan sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pilkada 2024.
Baca Juga:
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno KPU Sumut setelah melakukan survei terhadap tiga rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa Rumah Sakit Adam Malik dipilih karena berstatus sebagai rumah sakit umum kelas A dan memiliki pengalaman dalam melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah di Sumut.
"Rumah Sakit Adam Malik memiliki fasilitas yang memadai, pelayanan yang baik, dan akses yang mudah, sehingga layak untuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," ujar Raja Ahab Damanik, Jumat (23/8/2024).
Pemeriksaan kesehatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Bakal pasangan calon yang telah mendaftar dan memenuhi syarat akan diberikan surat pengantar dari KPU Sumut untuk menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Adam Malik.
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub
Begini Sikap Gubernur NTT Terkait Tenggelamnya Kapal Wisata di Labuan Bajo
Gubernur Lemhannas RI Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatra
RS Adam Malik Bantu Pemulihan RSUD Aceh Tamiang, IGD Kembali Beroperasi Usai Banjir Bandang
Polda NTT Dapat Predikat “Menuju Informatif” di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025