Caleg Terpilih di Sidimpuan Tersandung Hukum dan Pernah DPO Terancam Dilantik
Tidak hanya itu, BS kembali lagi ditetapkan masuk sebagai DPO dengan nomor: DPO / 151 / XI / 2022 / Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dengan laporan polisi nomor : LP / A / 1998 / XI / 2022 / SPKT.DITRESKRIMUM / POLDA SUMUT, tanggal 9 November 2022 dan juga ditandatangani oleh Direskrimum Polda Sumut selaku penyidik Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Medan tanggal 28 November 2022.
Baca Juga:
BS lagi-lagi tersandung kasus yang sama yakni 303 tentang Perjudian.
Hal itu juga diperjelas dalam Putusan Pengadilan nomor: 388/Pid.B/2022/PN PSP tanggal 19 Desember 2022.
Di putusan ini diterangkan bahwa saat itu PS pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB diamankan di sebuah warung kopi Jalan Solo, Kelurahan WEK IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Hasil putusan itu, PS yang merupakan penulis nomor judi toto gelap dan seluruh kertas rekapan dijemput oleh PPP (DPO) akan diantarkan kepada BS alias B yang berperan sebagai bandar.
Sedangkan, BS alias B tercantum atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota telah diatur bahwa seorang mantan terpidana atau pelaku kejahatan secara berulang dilarang untuk ikut terlibat dalam kontestasi pemilihan Legislatif.
"Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," bunyi pasal 12 ayat 13 bagian kelima pada Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon.
Sedangkan, atas adanya putusan pengadilan dan surat DPO oknum BS semestinya dilarang masuk sebagai bakal calon anggota legislatif karena diduga telah melakukan kejahatan secara berulang.
Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis dimintai tanggapannya, Jumat (02/08/2024) mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat 10, telah mengatur terkait Pemenuhan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota Dprd Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024.
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 2777/SK/HK/11/2023/PN Psp tanggal 02 November 2023 menyebutkan 2 poin yaitu:
a. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
b. Pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dgn putusan pidana penjara 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari.
Sehingga proses pemenuhan syarat ybs tidak ada masalah krn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Terkait hal-hal lain yg disebutkan di atas barangkali lebih tepat ditujukan ke institusi terkait.
"KPU Kota Padangsidimpuan sebagai penyelenggara pemilu hanya melaksanakan tahapan pemilu 2024 sesuai dgn ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Tagor.
Pelaku Kabur Saat Gerebek Lokasi Judi, Polres Sikka Amankan Ayam Judi
Usai Bagikan Bantuan di Sidakkal, PMI Padangsidimpuan Bagikan Paket Sembako Daerah Sabungan Sipabangun
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
Hajab! Dugaan Bagi-Bagi Dana Desa di Sidimpuan ke Rekening Pribadi Dari Proyek Website