Rabu, 15 Oktober 2025

Caleg Terpilih di Sidimpuan Tersandung Hukum dan Pernah DPO Terancam Dilantik

Redaksi - Jumat, 02 Agustus 2024 16:05 WIB
Caleg Terpilih di Sidimpuan Tersandung Hukum dan Pernah DPO Terancam Dilantik
net
Ilustrasi.

Tidak hanya itu, BS kembali lagi ditetapkan masuk sebagai DPO dengan nomor: DPO / 151 / XI / 2022 / Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dengan laporan polisi nomor : LP / A / 1998 / XI / 2022 / SPKT.DITRESKRIMUM / POLDA SUMUT, tanggal 9 November 2022 dan juga ditandatangani oleh Direskrimum Polda Sumut selaku penyidik Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Medan tanggal 28 November 2022.

Baca Juga:

BS lagi-lagi tersandung kasus yang sama yakni 303 tentang Perjudian.

Hal itu juga diperjelas dalam Putusan Pengadilan nomor: 388/Pid.B/2022/PN PSP tanggal 19 Desember 2022.

Di putusan ini diterangkan bahwa saat itu PS pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB diamankan di sebuah warung kopi Jalan Solo, Kelurahan WEK IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Hasil putusan itu, PS yang merupakan penulis nomor judi toto gelap dan seluruh kertas rekapan dijemput oleh PPP (DPO) akan diantarkan kepada BS alias B yang berperan sebagai bandar.

Sedangkan, BS alias B tercantum atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota telah diatur bahwa seorang mantan terpidana atau pelaku kejahatan secara berulang dilarang untuk ikut terlibat dalam kontestasi pemilihan Legislatif.

"Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," bunyi pasal 12 ayat 13 bagian kelima pada Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon.

Sedangkan, atas adanya putusan pengadilan dan surat DPO oknum BS semestinya dilarang masuk sebagai bakal calon anggota legislatif karena diduga telah melakukan kejahatan secara berulang.

Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis dimintai tanggapannya, Jumat (02/08/2024) mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat 10, telah mengatur terkait Pemenuhan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota Dprd Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024.

Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 2777/SK/HK/11/2023/PN Psp tanggal 02 November 2023 menyebutkan 2 poin yaitu:

a. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
b. Pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dgn putusan pidana penjara 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari.

Sehingga proses pemenuhan syarat ybs tidak ada masalah krn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Terkait hal-hal lain yg disebutkan di atas barangkali lebih tepat ditujukan ke institusi terkait.

"KPU Kota Padangsidimpuan sebagai penyelenggara pemilu hanya melaksanakan tahapan pemilu 2024 sesuai dgn ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Tagor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gerebek Judi Malam-malam, Polres Belu Tangkap Dua Pelaku Judi di Tempat Kedukaan

Gerebek Judi Malam-malam, Polres Belu Tangkap Dua Pelaku Judi di Tempat Kedukaan

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka

Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka

Polisi Gerebek Judi di Kawasan Pasar Oeba, Para Pelaku Kabur

Polisi Gerebek Judi di Kawasan Pasar Oeba, Para Pelaku Kabur

Irigasi DI Ujung Gurap Diterjang Banjir, Anggota DPRD Ipong Dalimunthe Bersama Pemko dan UPTD Lakukan Peninjauan Langsung

Irigasi DI Ujung Gurap Diterjang Banjir, Anggota DPRD Ipong Dalimunthe Bersama Pemko dan UPTD Lakukan Peninjauan Langsung

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru