8 TPS di Nias Selatan Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang
digtara.com - Delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), menggelar pemungutan suara ulang. Delapan TPS tersebut berada di Kecamatan Simuk.
Baca Juga:
- Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
- Musda Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Steering Committee Imbau Kader Jaga Marwah Musyawarah
- Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho Dorong Pelaku UMKM di Demak Terus Tumbuh, Maju dan Berdaya Saing
Pelaksanaan PSU ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Golkar. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Jumat 7 Juni 2024.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Suhartoyo, melansir Antara.
Adapun delapan TPS di Kecamatan Simuk, yaitu TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Dalam permohonannya, Golkar mendalilkan terjadinya pengurangan suara miliknya dan penambahan suara PDIP pada dapil tersebut. Hal itu terjadi karena KPU telah salah menetapkan hasil perolehan suara.
Terdapat dua formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk yang hasilnya berbeda, yaitu Model D Hasil yang dikeluarkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simuk pada tanggal 20 Februari 2024 dan Model D Hasil Kecamatan Simuk yang dikeluarkan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 Maret 2024.
Golkar menyebut formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk yang sah adalah yang bertanggal 20 Februari 2024. Namun perolehan suara yang dimasukkan Sirekap pada pleno tingkat kabupaten bersumber dari formulir Model D Hasil bertanggal 5 Maret 2024.
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, lembaga peradilan itu telah mencermati keterangan para pihak, persandingan bukti-bukti, dan keterangan saksi dalam persidangan.
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
Musda Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Steering Committee Imbau Kader Jaga Marwah Musyawarah
Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho Dorong Pelaku UMKM di Demak Terus Tumbuh, Maju dan Berdaya Saing
Andhika Satya Wasistho Pangarso: Momentum HUT Golkar ke 61, Jadi Semangat Kita untuk Terus Hadir, Bekerja, dan Mengabdi Bagi Masyarakat
Yellow FUN WALK 2025 Partai Golkar Jateng Semarak. Mohammad Saleh: Golkar Gencarkan Kegiatan yang Menyentuh Kehidupan Masyarakat