Satu TPS di Kota Tebingtinggi Berpotensi PSU, Ini Kata Bawaslu

digtara.com - Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebingtinggi, Amsal Franky, Rabu 21 Februari 2024 di kantor Bawaslu, Jalan Deblot Sundoro kota Tebingtinggi.
Amsal menyebut, TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang berada TPS 13 Tebingtinggi Kota.
Namun Amsal enggan merinci penyebab pemungutan suara ulang di TPS tersebut dengan alasan masih dilakukan kajian.
"Umumnya penyebab pemungutan suara ulang dikarenakan kesalahan teknis atau ada indikasi kecurangan dalam Pemilu yang terjadi di TPS, seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau penduduk yang tidak memiliki hak pilih namun ikut mencoblos di TPS," katanya.

Anggota Bawaslu Deli Serdang Dipecat DKPP Gara-Gara Dukung Caleg NasDem

Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi

Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

Tabrak Trotoar, Truk Coldiesel Muatan 7 Ton Tepung Terguling di Tebingtinggi

Viral! Polisi Ditabrak Pemotor Saat Razia di Tebingtinggi
